“Maratua dan Bidukbiduk itu masuk daerah sangat terpencil. Kita harap tunjangan ini memberikan semangat pelayanan kepada tenaga kesehatan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” ujarnya.
Baca Juga: Hadapi Ancaman Pengeboman Ikan, Anggota DPRD Berau Ini Usulkan Bentuk Satgas di Kampung
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat ini, Pemkab Berau optimistis kualitas layanan kesehatan di daerah terluar dan kepulauan akan meningkat.
Dukungan finansial tambahan diharapkan bukan hanya mempertahankan dokter yang ada, tetapi juga menarik minat tenaga kesehatan baru untuk bertugas di daerah yang selama ini sulit mendapatkan sumber daya medis memadai.
Selain itu, Pemkab menilai pemberian tunjangan khusus dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Berau, sekaligus memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan daerah.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 81/2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga medis yang mengabdikan diri di wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis tinggi.
Baca Juga: Potensi Laut di Kabupaten Berau Melimpah, Kecamatan Bidukbiduk Didorong Kembangkan Produk Olahan Ini
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di DTPK. Perpres ini mulai berlaku efektif sejak 5 Agustus 2025. (sen/far)