kalimantan-timur

Kaltim Pertahankan Predikat "Informatif" untuk Keenam Kalinya pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:56 WIB
Muhammad Faisal

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Dalam penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP), Pemprov Kaltim berhasil memperoleh nilai tinggi sebesar 92,07. Capaian ini sekaligus menegaskan konsistensi Pemprov Kaltim dengan mempertahankan predikat Informatif untuk kali keenam secara berturut-turut.

Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dan menunjukkan komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian yang dilakukan KIP mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari: Ketersediaan informasi. Kualitas layanan informasi. Komitmen pimpinan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung akses publik.

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, yang hadir mewakili Pemprov Kaltim pada penganugerahan di Birawa Hall Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran badan publik yang meraih predikat Informatif.

"Badan publik yang meraih predikat Informatif merupakan institusi yang secara konsisten menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi," jelas Donny.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Ke depan, Pemprov Kaltim berkomitmen penuh untuk terus memperkuat inovasi layanan informasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adv/diskominfo/tp/pt)

Terkini