• Senin, 22 Desember 2025

Tegaskan ASN Harus Pahami Aturan

Photo Author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 14:29 WIB

TANJUNG SELOR – BadanKesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami aturan dalam menyikapi Pemilu 2019. Sebab, sejak masa kampanye dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara telah memproses ASN yang terbukti memperlihatkan dukungannya terhadap calon yang bakal dipilihnya di Pemilu mendatang ke ranah publik.

Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Basiran menyampaikan, adanya ASN yang terbukti mengungkap calonnya ke publik tentunya menjadi perhatian serius. Sebab, sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang pemilihan umum dan pasal 2 huruf F  UU nomor 5/2014 tentang ASN. Seharusnya, ASN paham sehingga tidak melanggar aturan.

Selain itu, jauh sebelumnya Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN. Dalam SE nomor: 800/74/Kesbangpol/Gub, Gubernur mengimbau kepada seluruh ASN di Kaltara, baik yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota, maupun Pemprov Kaltara untuk menjaga netralitasnya. “Kami sudah menerbitkan SE gubernur tetang netralitas. Harusnya, ASN menyikapi, baik masa kampanye mapupun hingga setelahnya.  Dan melaksanakan sesuai UU tidak memihak,” ucap Basiran kepada Radar Kaltara.

Lanjutnya, 2019 merupakan tahun politik untuk terus memastikan agar ASN tetap pada koridornya. Kesbangpol Kaltara bersama penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kaltara telah bekerja sama.

Sehingga, jika ditemukan ASN yang diduga melanggar aturan tersebut, Bawalu tentunya harus memproses. Dan jika terbukti hasil penyelidikan Bawaslu ASN tidak netral, Pemerintah Provinsi Kaltara tentunya melakukan penindakan sesuai aturan.

Selain itu, ia berpesan kepada ASN agar berhati-hari dan waspada ketika menggunakan media sosial miliknya. Sebab, aturan dari Bawaslu menunjukkan gestur saat berfoto saja ada indikasi melakukan pelanggaran.  Dan beberapa ASN dinyatakan melanggar aturan karena tidak berhati-hati menggunakan media sosial. “ASN harus mengetahui apa yang menjadi larangan saat pelaksanaan pemilu. Sebab, jika ditemukan ada indikasi ASN melakukan pelanggaran tentunya dilakukan pembinaan dan tindak lanjut,” jelasnya. (akz/ash)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X