• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Integritas SKD dan SKB Diumumkan

Photo Author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 14:30 WIB

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya mengumumkan hasil integritas nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Kaltara.

Berdasarkan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/B8400/XII/18.01 terkait penyampaian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS Provinsi Kaltara 2018, yang dilaksanakan Pemprov Kaltara pada 7 hingga 9 Desember dengan jumlah peserta SKB sebanyak 911 orang, hanya diikuti 899 orang. 12 orang tidak hadir.

“Hasil integrasi nilai SKD dan SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem

Rekrutmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucap Kepala BKD Kaltara, Muhamad Ishak kepada Radar Kaltara, Selasa (1/1).

Kemudian, bagi perserta yang dinyatakan lulus CPPNS diwajibkan melakukan registrasi atau daftar ulang yang akan dilaksanakan pada 7 sampai21 Januari 2019 di Kantor BKD Kaltara, Gedung Gabungan Dinas 2, Lantai 2, Jalan Rambutan.

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi yakni surat lamaran sebanyak tiga rangkap dengan fromat ditulis tangan. Kemudian, ijazah asli mulai dari jengjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), ijazah DIII, DIV, S1 dan S2 disertai dengan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang. “Jika salah satu syarat kelengkapan administrasi tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS Kaltara,” tegasnya.

Diketahui, kuota CPNS Pemprov Kaltara sebanyak 500 formasi terdiri dari formasi tenaga guru 275 orang, tenaga kesehatan 175 orang dan tenaga teknis 50 orang. Jumlah tersebut tidak semua terisi. Utamanya formasi kesehatan. Dari 39 formasi dokter spesialis yang dibuka, hanya empat yang terisi, yakni spesialis anak, paru, mulut, dan mata. Artinya, masih ada 35 formasi dokter spesialis yang tak terisi. Dikarenakan, pendaftar terkendala pada batasan usia yang ditetapkan maksimal 35 tahun. (akz/ash)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X