TARAKAN – Sepekan lebih menjadi buronan pihak kepolisian, pelaku penganiayaan yang berinisial YD berhasil dibekuk oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Minggu (6/1) lalu sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyahwan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf saat dikonfirmasi mengungkapkan, YD sudah menjadi buronan polisi sejak dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial AD pada 29 Desember lalu. “Kami dapat laporan dari korban yang sempat masuk rumah sakit karena ditimpas dan korban mengalami luka di bagian tangan,” ungkapnya.
Terkait kronologis penganiayaan yang dilakukan pelaku, kata Jusuf, kejadian itu terjadi tidak jauh dari rumah pelaku yang berada di sekitaran Jalan Gunung Daeng, Kelurahan Selumit. Diketahui korban yang datang ke tempat pelaku tinggal hanya untuk mencari tabung gas elpiji 3 kg bersama temannya. Sementara mencari alamat, AD malah bertemu dengan YD. “Karena korban menanyakan alamat dengan warga sekitar, si pelaku mengira ada keributan. Saat itu diduga pelaku sedang mengomsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.
Ditambahkan Choirul, pelaku dan korban pun adu mulut saat itu dan dengan tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam berjenis parang dari dalam bajunya. Melihat pelaku akan menimpas dirinya, korban langsung menahan parang milik pelaku menggunakan tangan kanannya. “Dari kejadian itu korban mengalami luka robek cukup dalam di tangan kanan AD. Korban pun saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit,” imbuhnya.
Usai kejadian, YD melarikan diri. Semenjak dilaporkan ke polisi, YD menjadi buronan dan sulit diamankan lantaran diketahui sering berpindah-pindah. Warga sekitar rumahnya juga enggan memberikan informasi kepada polisi, karena YD memang merupakan preman di daerah tersebut.
“Namun setelah kami dapat informasi pelaku berada dekat rumahnya, akhirnya kami langsung ke sana dan ingin mengamankan pelaku. Namun dia sempat ingin memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya pelaku kami berikan tindakan terukur (ditembak),” jelas Kasat.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebuah sajam dan sajam itu sempat digunakan pelaku untuk mengancam polisi saat akan diamankan. “Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tarakan dan sudah ditetapkan tersangka dan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Jusuf. (zar/ash)