• Senin, 22 Desember 2025

Penyeberangan Sungai Bolong-Sungai Ular Ricuh

Photo Author
- Selasa, 8 Januari 2019 | 12:27 WIB

NUNUKAN – Pelayanan penumpang untuk penyeberangan laut di Dermaga Sungai Bolong rute Sungai Bolong-Sungai Ular dan sebaliknya, sempat terhenti 30 menit dari jadwal yang ditentukan. Hal tersebut terjadi akibat adanya protes dari sejumlah pemilik armada laut terhadap kebijakan yang dinilai merugikan sebagian pemilik armada laut.

“Kami meminta pemerintah bijak dalam menangani masalah ini. Kalau bisa, penambang dari Sungai Bolong juga bisa mengambil penumpang yang dari Sungai Ular. Jangan dihalangi,” ujar H. Sapri, salah seorang warga Sungai Bolong yang merasa dirugikan kepada media ini kemarin.

Selama ini, katanya, penambang dari Sungai Ular tidak dilarang jika mengangkut penumpang di Sungai Bolong ini. Sehingga ia berharap ada keadilan. “Hal ini sudah lama kami protes. Tapi tidak ada tanggapan. Makanya sudah seharusnya diselesaikan,” ungkapnya kepada media ini.

Selain persoalan itu, H. Sapri yang mewakili beberapa anggota penambang lainnya meminta agar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan di Pos Dermaga Sungai Bolong dapat mengeluarkan manifest bagi mereka. Karena selama ini mereka tidak mendapatkan manifest tersebut. “Kami inikan cari rezeki juga. Tidak bisa dilarang kalau memang ada rezeki penumpang dari Sungai Ular mau ke Sungai Bolong,” ujarnya.

Kepala Pos Dermaga Sungai Bolong Mulyadi Muckhtar yang dikonfirmasi membenarkan adanya sedikit persoalan yang terjadi dan membuat tertundanya pelayanan. Namun, tetap dapat diatasi dan akhirnya pelayanan kembali normal lagi. “Alhamdulillah pelayanan tidak terhenti karena pelayanan umum masyarakat itu nomor satu. Sudah ada mediasi ke pemilik speedboat yang mereka persoalkan,” kata Mulyadi kepada media ini saat ditemui di posnya kemarin.

Ia mengatakan, mengenai persoalan manifest yang tak diberikan sudah menjadi aturan. Karena speedboat yang berhak mendapatkan manifest penumpang itu merupakan armada laut yang terdaftar dan memiliki izin trayek rute Sungai Bolong-Sungai Ular dan sebaliknya saja.

Hal ini, lanjutnya, diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 15/2005 tentang pemberian izin trayek. Dalam aturan itu regulasi pemberangkatan armada telah diatur. Masing-masing armada laut telah memiliki trayek. “Artinya, setiap kapal atau speedboat sudah memiliki trayeknya masing-masing. Jadi, manifest itu akan diberikan sesuai dengan izin trayek yang dimiliki. Tidak asal diberikan saja,” tegasnya.

Seperti halnya trayek Sungai Bolong-Sungai Ular dan sebaliknya ini, kata Mulyadi, jalur penyeberangan yang setiap bulan mengalami peningkatan jumlah penumpang ini dilayani sebanyak 25 armada  laut. Semuanya memiliki jadwal keberangkatan yang diatur. Sehingga, ada rasa keadilan terhadap pemilik armada.

Mulyadi menyebutkan, di Dermaga Sungai Bolong ini terdapat 4 trayek. Yakni, Sungai Bolong-Sungai Ular, Sungai Bolong-Bambangan, Sungai Bolong-Seimanggaris dan Sungai Bolong-Kandungan. Masing-masing trayek ini telah diisi sejumlah armada. Jadi, pemilik armada sudah mengetahui jalur mereka. “Semua ada jurusannya. Yang jadi persoalan itu, terkadang trayek Sungai Bolong-Bambangan mau mengisi trayek Sungai Bolong-Sungai Ular. Nah, inilah yang biasanya membuat penyeberangan yang dilakukan itu ilegal,” ungkap Mulyadi.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya tidak akan memberikan manifest keberangkatan kepada speedboat atau perahu yang mengangkut penumpang yang tidak sesuai dengan izin trayek yang dimiliki. Karena sudah menyalahi aturan yang diberikan. “Agen juga tidak berani bertanggung jawab kalau terjadi masalah nantinya. Karena setiap agen tiket itu memiliki armada dan jalur. Jadi, tidak sembarangan memberikan manifes,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Mulyadi lagi, persoalan ini akan segera dilaporkan ke atasannya agar segera ditindaklanjuti. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi persoalan besar jika terus didiamkan tanpa ada solusi yang diberikan. “Kalaupun misalnya mau ada penambahan armada, khususnya jalur ke Sungai Ular itu, ada mekanisme yang wajib dilalui. Tidak langsung ditambah begitu saja. Harus ada koordinasi dan kesepakatan semua pihak yang terkait,” ungkapnya. (oya/ash)

  

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X