• Senin, 22 Desember 2025

PH: Dakwaan Primer dan Subsider Tak Terbukti

Photo Author
- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:20 WIB

TARAKAN – Sidang oknum polisi yang terlibat kasus narkotika, Silaban, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (10/1). Sidang berlangsung dengan agenda duplik yang disampaikan oleh penasehat hukum (PH) Silaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU dalam repliknya tetap menyatakan menuntut Silaban dengan hukuman penjara 14 tahun, meski PH Silaban menyatakan kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua dakwaan yang disangkakan.

PH Silaban, Darwis Manunrung mengatakan, melalui duplik tersebut pihaknya kembali menguatkan nota pembelaannya kepada majelis hakim bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada kliennya tidak terbukti. “Dakwaan baik primer dan subsider tidak ada yang terbukti sehingga harus dibebaskan,” kata Darwis.

Lebih lanjut dikatakan Darwis, pihaknya membantah terhadap pernyataan JPU yang menyatakan Silaban mangkir selama proses penyidikan. Menurutnya, selama proses penyidikan yang selalu mangkir adalah saksi dari Santi. “Terdakwa selalu konsisten sama keterangan sama polisi, bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari Santi terkatai uang hasil penjualan sabu dan tidak pernah memberikan sabu kepada Santi,” imbuhnya.

Darwis juga menyampaikan bahwa saksi Asikan yang mangkir dari keterangan selama proses persidangan, mengaku lantaran merasa keterangannya selama persidangan tidak sesuai. Asikan juga sudah meminta penyidik mengubah keterangannya, namun sampai proses persidangan keterangan tersebut tidak diubah. “Kemudian mereka yaitu Santi, Asikin, dan Silaban, tidak pernah dikonfrontir selama dipenyidikan. Jadi keterangan mereka masing-masing,” jelas Darwin.

Terhadap keterangan Santi yang sempat berkomunikasi dengan Silaban, lanjutnya, dalam persidangan yang sudah berlangsung, Silaban mengakuinya. Hanya saja dalam komunikasi dan pertemuan Santi dan Silaban tidak membahas sabu-sabu. “Tidak ada menyebutkan barangnya apa dan harganya berapa. Jadi bagaimana kita mau simpulkan itu sabu-sabu,” bebernya.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Silaban mengakui ke rumah Santi hanya untuk mengambil jatah “preman” sebanyak Rp 150 ribu. Dari keterangan Santi dan Silaban juga didapati sangat bertolak belakang. “Kemudian tidak ada saksi yang lain melihat dan saksi Asikan juga tidak lihat dan tidak melihat ada sabu yang diserahkan. Sekarang tugas majelis hakim bagaimana. Kami harap bisa melihat ini,” imbuhnya. (zar/ash)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X