TARAKAN – Dua pria yang diketahui merupakan petani rumput laut harus diamankan oleh anggota Marinir Yonmarhanlan XIII, lantaran didapati membawa sabu-sabu. Pria yang berinisial RS (23) dan WD (17) itu langsung diserahkan ke Polsek Tarakan Timur usai diamankan pada Minggu (13/1) di Sekitaran Kelurahan Pantai Amal.
Kepada Radar Tarakan, pelaku RS yang berada di Polsek Tarakan Timur mengakui, sabu tersebut baru saja ia beli di daerah timbunan, Kelurahan Selumit Pantai. Sabu yang berjumlah dua bungkus kecil itu dibeli RS dengan harga Rp 200 ribu. Namun dalam perjalanan pulang ke Amal, RS dan WD didapati mencurigakan oleh anggota Marinir, sehingga keduanya langsung diamankan. “Setelah saya beli di kota dan mau balik Amal kemudian ditahan dan kami dilakukan pengeledahan. Sabu itu didapat di dalam jok motor,” kata RS.
RS juga bercerita bahwa ia sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu. Alasan ia menggunakan sabu-sabu tak lain agar semangat dalam bekerja. Biasanya sabu yang ia beli dengan harga Rp 200 ribu, ia dan WD menggunakannya hingga sepekan. “Kalau sudah habis, kadang kami pergi beli lagi. Sabu itu kami pakai berdua sama teman saya,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Tarakan Ipda Sutrisno menuturkan untuk saat ini kedua pelaku yaitu WD dan RS sudah dilakukan penahanan. Untuk WD berada ditahan di Polsek Tarakan Barat dan RS ditahan di Polsek Tarakan Timur. “Sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku juga sudah kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Diketahui, sabu yang didapatkan oleh anggota Marinir tersebut disimpan oleh kedua perlaku di sebuah lubang besi stainless. Kemudian saat diamankan pelaku tidak memberikan perlawanan dan pada malam hari itu juga langsung diserahkan oleh anggota Marinir ke Polsek Tarakan Timur. “Pelaku akan kami kenakan pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Ipda Sutrisno. (zar/ash)