• Senin, 22 Desember 2025

PDAM Tirta Alam Masuk Kategori Sehat

Photo Author
- Selasa, 22 Januari 2019 | 14:05 WIB

TARAKAN – Ada tiga kategori Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai oleh Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni  sehat, kurang sehat dan sakit. Dari ketiga kategori tersebut, PDAM Tirta Alam Tarakan masuk dalam ketegori sehat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam, Said Usman Assegaf kepada Radar Tarakan, Senin (21/1). Sejauh ini kategori masih dalam kondisi sehat, artinya meskipun tidak mendapatkan keuntungan atau tidak dibantu pembiayaan, PDAM Tirta Alam tetap bisa beroperasi secara normal melayani pendistribusian air kepada pelanggan. “Kalau kategori kurang sehat, artinya PDAM itu pas-pasan, sementara kalau kategori sakit, PDAM itu akan bangkrut bila tidak ada subsidi,” bebernya.

Meskipun PDAM Tirta Alam tahun 2018 mendapatkan penambahan pelanggan hampir 4 ribu pelanggan, tidak menjadikannya perusahaan yang memperoleh keuntungan. Sebab pendapatan yang didapat dari pelanggan kembali lagi untuk digunakan membiayai operasional seperti penggantian pipa, penggantian pompa, penambahan daya, pembayaran pajak dan biaya operasinal lainnya yang menjadi kewajiban PDAM Tirta Alam. “Kalau mau berbicara untung, kami mengarah untuk menaikan tarif,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, saat ini tarif terendah untuk pelanggan sebesar Rp 1.200 per kubik. Tentu tarif yang ada saat ini dinilai hanya cukup untuk membiayai operasianal PDAM Tirta Alam. Bahkan berdasarkan audit yang dilakukan beberapa instansi seperti BPK dan BPKP, PDAM Tirta Alam disarankan untuk menaikan tarif.

“Kami disarankan menaikan menjadi Rp 4.500 perkubik, bila mengacu pada aturan yang ada dimana PDAM tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari 10 persen, maka 10 persen dari Rp 4.500 adalah Rp 450 artinya kita hanya bisa maksimal menaikan Rp 450,” ujarnya.

Terkait hal ini, pihaknya sudah menyampaikan hasil audit tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan sudah dibahas beberapa kali di DPRD Tarakan. Saat ini keputusan kenaikan tarif tergantung dari Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan. “Saat ini keputusan ada di Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan, tapi saya berharap kenaikan tarifnya masih harus dipertimbangkan lagi, mengingat pelayanan PDAM Tirta Alam saat ini masih terkendala beberapa hal dalam melayani masyarakat, salah satunya kendala ketersedian air baku yang masih terbatas,” ujarnya.

Dirinya menginginkan sebelum menaikan tarif, PDAM Tirta Alam sudah terlebih dahulu dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggannya, karena kenaikan tarif tidak disertai dengan pelayanan yang maksimal, dirinya anggap merugikan pelanggan.

“Saat ini kita sudah ada sekitar 26 ribu pelanggan, diperkirakan tahun 2019 ada 2 ribu pelanggan lagi, kita benahi dulu pelayanan baru berpikir ke depan terkait kenaikan tarif,” pungkasnya. (jnr/fly)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X