• Senin, 22 Desember 2025

IRT Jadi Pemasok Sabu

Photo Author
- Selasa, 22 Januari 2019 | 14:24 WIB

TARAKAN – Dengan dalih terlilit persoalan ekonomi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PE (32) nekat menjadi pebisnis narkoba. PE dibekuk anggota Reskoba Polres Tarakan, Senin lalu (14/1), di rumahnya yang berada di Kelurahan Karang Rejo. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Danang Yudanto menjelaskan, PE diamankan oleh anggota Reskoba setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang kurir sabu berinsial RH (31).

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, RH berhasil kami amankan di Jalan Mulawarman, RT 27 Kelurahan Karang Anyar,” kata Danang.

Dari hasil pengeledahan yang dilakukan terhadap RH, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu. Diketahui sabu tersebut disimpan oleh RH dalam kotak rokok. Usai diamankan petugas, terhadap RH dilakukan interogasi lebih lanjut terkait dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

“Dari pengakuan RH kami berhasil mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari PE,” tuturnya.

Disebutkan Danang, dari pengakuan RH, petugas kemudian mendatangi kediaman PE yang berada di sekitaran Kelurahan Karang Rejo. PE yang dibuat kaget dengan kedatangan petugas ke rumahnya, hanya bisa pasrah menyaksikan sejumlah anggota Reskoba melakukan pengeledahan terhadap isi rumahnya.

Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus serbuk kristal yang diduga adalah sabu. Akhirnya PE pun langsung digiring ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan RH, ia mendapatkan sabu tersebut dari PE dan rencananya akan dijual. Kemudian setelah dijual, uang hasil penjualan akan diserahkan RH ke PE,” jelas Danang.

Meski PE diketahui merupakan pemasok sabu bagi RH untuk diedarkan lagi, namun saat diamankan oleh pihak kepolisian, polisi belum mendapatkan uang hasil penjualan sabu. Diketahui PE mengakui terpaksa berjualan sabu lantaran berdalih untuk menambah kebutuhan ekonomi.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara tiga bungkus sabu seberat 7,85 gram, dua buah Hp, satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital dan satu bungkus plastik bening.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan akan kami kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1,” jelas Danang. (zar/ash)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X