• Senin, 22 Desember 2025

Tinggal Enam Kilometer, Diserahkan ke Gubernur

Photo Author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 13:58 WIB

TANJUNG SELOR – Target penyelesaian batas wilayah antar Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung belum juga berakhir. Sehingga, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) yang teridiri dari Pemkab Malinau dan Pemkab Tana Tidung sepakat menyerahkan penyelesaian batas wilayah ke Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie. 

Sesuai dengan aturan, jika tidak ada titik temu dalam penyelesaian batas daerah yang dilakukan Tim PBD maka keputusan diserahkan ke gubernur, lalu tim menunggu keputusan.

“Harusnya diselesiakan akhir tahun 2018 tetapi molor karena finalisasi. Jika tidak ada kesepakatan harus diambil ahli gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Gubernur Kaltara, Selasa (22/1).

Dijelasakan, kesepakatan antar kedua tim setelah melakukan beberapa kali pertemuan. Dimana Tim PBD ini diketui Asisten Bidang Pemeintahan Setprov Kaltara, Sanusi. Dan sebelum memutuskan, tentunya dasar yang diambil hasil rapat yang telah dilakukan. “Keputusan tidak ada pihaknya yang dirugikan untuk batas wilayah ini,” jelasnya.

Ia menargetkan dalam dekat ini segera diselesaikan. Sebab, berita acara harus diselesaikan dan Februari surat harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemengagri) untuk ditetapkan sebagai peraturan Mendagri.

Penyelesaian batas ini telah dilakukan sebelumnya. Terbukti, hasil kesepakatan 42 kilometer sudah dilakukan. Hanya saja, yang belum diselesaikan yakni enam kilometer. Dengan batas enam kilometer berada di segmen batas titik koordinat 04 Sungai Sesayap ke titik koordinat Tanah Rayau. “Jalan tengan nanti dibagi dua. Tidak ada hal prinsip di daerah ini yang belum di selesaikan,” bebernya.

Senada yang disampaikan Asisten Bidang Pemeintahan Setprov Kaltara, Sanusi menyampaikan, terkait batas daerah, Kabupaten Malinau melalui Bupati Malinau dan KTT diwakilkan Sekkab KTT sepakat menyerahkan ke Gubernur Kaltara untuk penyelesaian daerah seluas enam kilometer.

“Kemarin rapat itu sepakat. Malinau langsung diwakilkan Bupatinya, sedangkan KTT melalui Sekdanya. Namun, atas nama Bupati KTT,” jelasnya.

Kemudian, dari usulan kedua daerah yang menyerahkan ke Gubernur disambut baik. Dan yang dibahas terkait enam kilometer. Selebihnya sudah diselesaikan tim PBD. “Tinggal enam kilometer yang diselesaikan kemarin. Selebihnya sudah diselesaikan,” pungkasnya. (akz/udn)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X