TARAKAN - Semakin maraknya truk bermuatan besar yang melintas di jalan protokol pada jam sibuk, menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, dengan kondisi truk yang lebar serta badan jalan yang terbatas tentunya menimbulkan kemacetan lalu lintas. Belum lagi kondisi truk yang menerbangkan debu dan pasir serta mengotori jalan.
Rudi (24) merupakan salah satu pengguna jalan yang resah akan keadaan tersebut. Menurutnya, dulu pernah ada aturan bahkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tarakan merazia truk yang baknya tidak ditutupi terpal. “Di jala Yos Sudarso pernah ada razia, truk yang ugal-ugalan dan tidak menutup bak ditertibkan. Tapi sekarang, jam 7 malam, jalanan itu sudah ramai truk lalu-lalang. Tak jarang mereka ugal-ugalan, selalu ingin mendahului kendaraan di depannya. Baknya juga tidak ditutupi terpal, jadi material pasir yang diangkut berterbangan,” keluh pengguna jalan yang suka melintas di jalan protokol ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Hamid Amren menerangkan jika saat ini belum adanya aturan khusus terkait pelarangan truk angkutan besar yang melintasi kota. Hanya saja, ia menerangkan jika truk yang melintas memiliki aturan dalam pengangkutan seperti ketentuan kapasitas.
"Secara ketentuan tidak larangan tetapi mereka tidak boleh membawa, melebihi kapasitas. Ada yang disebut dengan overload, overdimensi dia tidak boleh membawa barang di atas kapasitasnya," ujarnya Selasa (29/1).
Ia menerangkan, tentunya truk yang melintasi jalan kota memiliki ketentuan aturan pengangkutan. Hal tersebut guna menjaga keamanan pengendara lainnya. "Kita kan punya kelas jalan itu kelas 3 kalau tidak salah, itu juga ada kapasitasnya. Itu kapasitas muatan sumbu terberat (MST) 8 ton. 8 ton itu bukan termasuk bobot mobil dan angkutannya tapi MST itu tekanan yang diberikan pada roda mobil," tuturnya.
Ia menerangkan pihaknya memahami keluhan masyarakat saat ini. Namun menurutnya, untuk melakukan penindakan harus berpatok pada aturan yang ada. Selain itu, meski aturan tersebut telah ada, tentunya Dishub tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan.
"Jadi memang kalau penegakan hukuman di jalan itu kan teman-teman dari satlantas yang akan melakukan penilangan. Jika dia tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan aturannya," tuturnya.
Ia menerangkan, permasalahan Tarakan saat ini tidak adanya fasilitas pendukung seperti jalan alternatif. Sehingga, jika pihaknya memberlakukan aturan khusus tersebut tentu berpotensi mempengaruhi perekonomian Kota Tarakan.
"Bisa saja sebenarnya, cuma jalan alternatif tidak ada. Memang bisa lewat gunung selatan tapi kalau truk yang baru bongkar barang dari pelabuhan besar dan tengkayu lewat mana. Pasti lewatnya dari jalan kota juga. Kalau mereka dilarang lewat, perputaran ekonomi bisa terhambat. Sementara yang mereka angkut itu kebutuhan masyarakat juga," jelasnya.
Meski demikian, ia menerangkan jika truk yang melintasi jalan kota diwajibkan menutup angkutannya. Meski demikian, jika adanya truk yang tidak menjalankan aturan tersebut tentunya pihak kepolisian dapat melakukan penilangan.
"Semua angkutan itu tidak boleh melanggar ketentuan angkutan, kan standarnya dia punya KIR atau tidak. Kalau dia punya KIR masih berlaku itu kan berarti ada persetujuan dari kita," tutupnya. (*/zac/udn)