• Senin, 22 Desember 2025

Rekomendasi ASN ‘Nakal’ Belum Diterima Bupati

Photo Author
- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:46 WIB

NUNUKAN - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) daerah nakal sampai saat ini ternyata belum diterima Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid. Termasuk pelanggaran yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Abdul Kadir.

Padahal, kepala perangkat daerah dan tiga ASN lainnya tersebut telah dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7/2014 tentang pemilihan umum dan UU nomor 5/2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f tentang netralitas dan peraturan pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, Pasal 4 angka 13 hurf B. Bahkan, semuanya telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Nunukan agar diberikan sanksi.

“Ada ngak. Soalnya sampai sekarang saya belum menerima itu (rekomendasi pelanggaran ASN dari Bawaslu,” singkatnya saat dikonfirmasi media ini usai launching ekspor rumput laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (31/1).

Ia mengatakan, jika memang demikian, dirinya akan mendapatkan laporan tersebut dari pembina ASN yang lainnya. Kendati demikian, jika ada pelanggaran, maka dirinya akan bertindak tegas dan meminta agar ASN nakal tersebut diberikan sanksi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam aturan ASN tersebut.

 “Nanti akan saya periksa lagi. Jika memang benar melanggar dan perlu diberikan sanksi, maka akan diberikan. Karena, setiap ASN itu sama tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku), Mansyur Rincing meminta Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid bersikap tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar. Seperti yang telah disampaikan pihak Bawaslu Nunukan. Namun, sampai saat ini sanksi yang seharusnya diberikan belum juga terealisasi. Padahal, sikap tegas dalam memberikan sanksi menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat. Termasuk ASN itu sendiri.

Menurutnya, Bawaslu Nunukan merupakan salah satu lembaga negara yang independen dan patut didukung dalam mengawasi sejumlah pelanggaran dalam pemilu. Namun, ketika apa yang dilalukan tidak didukung pemerintah maka menjadi hal yang dapat menimbulkan gejolak yang tidak baik pula.  Seharusnya pembina ASN itu harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk masyarakat terhadap sikap ASN. Terutama dari kalangan ASN itu sendiri lantaran ada contoh yang tidak baik. “Harusnya tegas diberikan sanksi.Tidak tebang pilih. Siapapun ASN itu, kalau melanggar yang harus diberikan sanksi. Sebab, yang menyatakan itu aturan. Bukan pribadi,” tegasnya.

Dari data yang dimiliki Radar Nunukan, terdapat 4 ASN yang dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7/2014 tentang pemilihan umum dan UU nomor 5/2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f tentang netralitas. Lalu, peraturan pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, Pasal 4 angka 13 hurf B. Dan, sampai saat ini semuanya belum diberikan sanksi. Pertama yang terjadi 2018 lalu berinisial SP, SH dan ZK. Lalu pada 2019 ini Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan Abdul Kadir.

Keempat ASN tersebut hingga saat ini belum mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang diterima. Termasuk termasuk tiga orang yang terjadi pada akhir 2018 lalu. (oya/ana)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X