TANJUNG SELOR – Jika sebelumnya proses administrasi pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, seiring berjalannya waktu batas tersebut ternyata mengalami perubahan secara nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui dari tenggat waktu yang ada saat ini dimajukan menjadi 60 hari. Tepatnya, pada 17 Februari ini menjadi batas akhir proses administrasi pindah memilih.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, terkait perubahan itu menurutnya penyelenggara pemilu akan siap dalam menjalankan kewajibannya secara baik. “Perubahan ini hanya pada tenggat waktu. Namun, kalau soal administrasi bagi pemilih tidak ada perbedaaan seperti pada proses administrasi pindah memilih 30 hari lalu,” ungkap Surya kepada Radar Kaltara saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (1/2).
Dikatakannya juga, pindah memilih yang saat ini lebih cepat dilakukan. Surya menilai bahwa itu tak lain berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu, seperti surat suara. Di mana KPU tentu perlu waktu yang cukup dalam memastikan ketersediaan surat suara. Apakah mencukupi bagi pemilih yang pindah memilih ataupun sebaliknya.
“Ini juga berkaitan dengan perlu tidaknya penambahan TPS (tempat pemungutan suara),” ujarnya seraya berkata potensi itu bisa saja terjadi jika banyaknya jumlah pindah memilih yang terdata.
Lebih lanjut, alasan dari proses mengurus administrasi pindah memilih lebih cepat. Maka, menurutnya itu dapat menjadikan pelaksanaan persiapan yang jauh lebih optimal. Di samping upaya dalam memperjuangkan hak pemilih agar dapat digunakan semestinya.
“Pindah memilih ini sebenarnya banyak faktornya juga. Misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti. Di mana mereka ini tidak dapat pulang ke rumahnya sehingga mengharuskan memilih di tempat yang baru,” tuturnya.
Namun, Surya tetap mengingatkan bahwa bagi pemilih yang hendak pindah memilih. Maka, konsekuensinya surat suara yang ada bakal dikurangi. Jika sebelumnya ada lima surat suara yang terdiri dari surat suara pemilihan calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Maka, nanti bisa saja surat suara itu berkurang menjadi satu ataupun lebih. “Banyaknya surat suara itu nanti diberikan sesuai dengan lokasi pemilih,” ucapnya.
“Tapi, kami tetap memastikan untuk siap membantu fasilitasi dengan syarat pemilih harus melewati prosedur yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, prosedur yang dimaksud itu yaitu calon pemilih yakni terkait formulir pindah memilih. Di mana wajib mengurus formulir pindah memilih (A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) lokasi asal yang ada di desa/kelurahan. Kemudian, dari formulir tersebut selanjutnya dilaporkan ke PPS tujuan.
Formulir A5 ini nantinya bisa diperoleh pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal. Dan, yang bersangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahannya sehingga data pemilih di lokasi asalnya akan dihapus. (omg/eza)