TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran BBM ke Bulungan. Hasilnya, hanya satu perusahaan yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, penyaluran BBM ditangani satu perusahaan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan ke PT Pertamina.
Diketahui, perusahaan Elnusa menangani penyaluran BBM ke Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Perusahaan tersebut hanya menyediakan empat armada. Sedangkan, usulan dari Stasiun Bahan Bakar Minyak (SPBU) untuk menyediakan armada pengangkut BBM tidak diizinkan. “Hasil pemeriksaan di Pertamina hanya satu perusahaan yang menjadi penyalur BBM. Keterangan pemilik SPBU, tidak diizinkan memiliki armada. Sehigga keterlambatan sering terjadi,” ucap Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada Radar Kaltara.
Akibatnya, kondisi yang terjadi mengakibatkan antrean panjang terus terjadi di SPBU di Tanjung Selor. Sebab, dengan empat armada yang dimiliki perusahaan dinilai sulit melayani sejumlah daerah. Sementara dengan adanya tambahan armada dapat memudahkan proses pendistribusian BBM di wilayah Tanjung Selor.
“Perusahaannya tunggal. Melayani Berau, Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Malinau. Sedangkan SPBU tidak diizinkan menambah armada. Dan persoalan ini masih diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, ia telah menyarankan agar perusahaan Elnusa menambah armada. Jika saran tersebut tidak dapat dilakukan, tentunya perusahaan tersebut harus mengizinkan pemilik SPBU menyiapkan armada sendiri. Melalui usulan ini dari SPBU ke perusahaan dan seharusnya mendapatkan persetujuan dari perusahaan. “Apabila tak bisa direalisasikan, maka pihak SPBU dapat menyiapkan armada sendiri. Dengan catatan, pihak Pertamina yang menyuplai BBM dapat menyetujui jika SPBU menambah armada,” tambahnya.
Upaya itu dilakukan dengan tujuan dapat memudahkan proses pendistribusian BBM di wilayah Tanjung Selor. Sehingga tak tergantung terhadap armada milik Pertamina. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara berjanji bakal mempidanakan pihak perusahaan BBM.
Langkah itu diambil lantaran penyaluran BBM di Tanjung Selor dinilai tidak merata. Sehingga, bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum. Saat ini ia masih memberikan peluang kepada perusahaan lantaran tetap berusaha mencari jalan terbaik. Namun, jika perusahaan telah diberikan peringatan kemudian tidak diindahkan tentunya tindakan tegas dilakukan. “Jika tak memberikan jawaban atas usulan SPBU, maka bisa dipidanakan. Tapi saya tetap berusaha tidak mempidanakan orang. Asal kewajiban dipenuhi. Dan ke depannya berjanji taat aturan,” jelasnya. (akz)\