TARAKAN – Wanita yang terlibat pengiriman 987,72 gram sabu melalui Kargo Bandara Juwata yaitu Dewi Yul, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan kemarin (7/2). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang tak lain adalah tersangka di perkara yang sama yaitu Nasrudin.
Kepada majelis hakim, diakui Nasrudin bahwa ia terlibat kasus tersebut lantaran mendapat perintah dari seseorang yang bernama RS. Diketahuinya pula, RS juga yang memerintahkan Dewi Yul untuk mengirimkan paketan yang di dalam berisi sabu, ke Makassar. “Kalau si RA ini saya tidak pernah ketemu. Dia cuma dapat perintah melalui telepon,”ungkapnya.
Terhadap terdakwa Dewi Yul, diakui Nasarudin, mereka sudah lama saling mengenal. Tidak hanya itu, Nasrudin juga membeberkan ia sering ke rumah Dewi Yul untuk bertemu bertemu suami dari terdakwa. “Kalau kirim sabu sudah tiga kali tapi tujuan pengirim yang ada di Makassar berbeda,” tuturnya.
Dari ketiga kali beraksi tersebut, saksi menyebutkan ia menyuruh Dewi Yul yang mengirim sabu tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Dewi Yul tidak membantah alias membenarkan semua keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut juga langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa. Terhadap majelis hakim, Dewi Yul membeberkan ia mengirim sabu tersebut melalui kemasan sepatu. “Barangnya saya bagi jadi dua paket tapi kirim ke jasa yang sama tapi beda cabang. Saya krim melalui JNE Markoni dan JNE Sebengkok,” tuturnya.
Diakuinya, pertama kali mengirimkan sabu adalah suaminya sendiri. Namun pada pengiriman yang kedua hingga keempat, ia dan suaminya yang mengirimkan sabu tersebut. “Saya tidak tahu kalau itu (sabu). Mau tanya suami saya pasti dimarah,” ungkapnya.
Saat tertangkap mengirimkan sabu, Dewi Yul mengakui datang mengirimkan sendiri sabu tersebut ke jasa pengiriman. Meski mengaku tidak tahu isi paket yang dikirim adalah sabu, namun majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa pasti mengetahui isi dari paket tersebut.
Sementara itu, JPU Muhammad Junaidi juga memastikan bahwa dalam Berita Acara Pemriksaan (BAP) Dewi Yul malah tidak pernah menyebutkan nama suaminya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Yul dan NS ditangkap karena terlibat pengiriman sabu via kargo, Juli lalu. Paket akhirnya gagal dikirim ke Makassar, setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan menemukan ada sabu yang tersembunyi di dalam sepatu saat melewati x-ray.
Sabu ini terbagi dalam 20 ball yang dibungkus balon hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik karbon. Setelah itu, dikemas lagi dengan kertas putih dan dimasukkan dalam sepatu. Setiap satu sepatu berisi 5 ball sabu yang masing-masing ball berisi 49 gram sabu. (zar/ash)