• Senin, 22 Desember 2025

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Photo Author
- Sabtu, 16 Februari 2019 | 09:58 WIB

TARAKAN – Setelah beberapa kali tidak mengikuti persidangan, akhirnya Lukman Sannai alias Pacik Lukman dan Herman Tawau hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (14/2) lalu. Kedua terdakwa perkara sabu 4 kg tersebut menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya, JPU yaitu Muhammad Junaidi menyatakan bahwa Pakcik Lukman dan Herman Tawau terbukti terlihat dalam penyeludupan sabu 4 kg. Kedua terdakwa dituntut sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Adapun hal memberatkan bagi terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian terdakwa juga merupakan residivis dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Nunukan,” bebernya.

Diketahui, terdakwa Herman Tawau merupakan napi Lapas Nunukan sebelumnya dan Pakcik Lukman merupakan napi Lapas Tarakan. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Junaidi yang membacakan tuntutan tersebut.
Tidak hanya membeberkan hal yang memberatkan, namun dalam tuntutan juga jaksa menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Terpisah, PH dari kedua terdakwa, Rabshody Roestam mengungkapkan, meski dituntut seumur hidup namun tuntutan tersebut belum bisa membuktikan kedua kliennya bersalah. Namun pihaknya menghargai tuntutan dan pertimbangan yang diberikan jaksa. “Dari tuntutan ini kedua terdakwa punya hak untuk memberikan pembelaan, baik dari PH maupun diri pribadi mereka,” katanya.

Terhadap pembelaan yang akan disampaikan kepada majelis hakim, pihaknya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam waktu sepekan. “Pembelaan kami sampaikan pada Kamis (21/2) mendatang,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara 4 kg sabu yang diungkap BNN RI bersama Bea Cukai pada April 2017 lalu ini ada lima orang tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani vonis dari majelis hakim. Sementara dua orang lagi, yakni Lukman Sannai dan Herman Tawau yang masih dalam proses persidangan. (zar/ash)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X