TANJUNG SELOR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan, Hamzah, S.Ag melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag Bulungan H. Raside, S.Ag menyatakan pihaknya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya perjalanan haji 2019. Meski secara nasional ditetapkan tidak ada kenaikan, sama seperti 2018.
Menurut pihaknya menyambut baik Keputusan DPR RI yang menetapkan direct cost atau biaya yang dibiayai oleh jamaah pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M tidak mengalami kenaikan.
“Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan secara nasional rata-rata sama dengan biaya 2018, yaitu, sebesar Rp 35.235.602,” ujarnya.
Namun untuk di daerah, khususnya Bulungan termasuk dalam embarkasi Balikpapan, lanjutnya akan ada ketetapan tersendiri. Di mana itu akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres), karena menyesuaikan jarak ke tanah suci.
“Oleh karenanya, kami juga meminta agar calon jamaah yang ada bisa untuk bersabar terlebih dahulu, sambil menunggu kepastian BPIH di embarkasi daerah kita,” jelasnya.
Tak hanya Keppres, kata Raside, berkaitan dengan masalah ini akan ada pula Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), yang mana itu terkait petunjuk teknis pelunasan. “Termasuk di dalamnya jadwal pelunasan,” jelasnya.
Ia menerangkan, nilai BPIH masing-masing embarkasi beda dikarenakan jarak tempuh satu embarkasi dengan Arab Saudi juga berbeda-beda. Contohnya, kata dia, BPIH yang ditanggung jamaah dari embarkasi Aceh atau lainnya bisa lebih rendah dibandingkan dengan Padang, Palembang dan beberapa lainnya lagi.
Sebagai gambaran, kata dia, tahun 1439 H/2018 M untuk embarkasi Balikpapan besaran yang harus dibayar yaitu Rp 38.525.445. Terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup atau living cost. Untuk ongkos Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp 66.232.290.
“Tapi untuk lebih pastinya, kita tunggu Keppres-nya terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/jai/eza)