TARAKAN - Usai dilantik pada 1 Maret nanti, dr. Khairul dan Effendhi Djuprianto merencanakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Pasalnya, banyak jabatan tinggi pratama di jajaran Pemkot yang lowong karena ditinggal pejabatnya. Baik karena alasan purna tugas, pindah tugas ke daerah lain atau alasan lain.
Wali Kota terpilih dr. Khairul mengatakan untuk merealisasikan rencana itu, pihaknya segera bermohon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo guna mendapatkan restu. Khairul menyebut dalam aturan tidak diperbolehkan pejabat baru melakukan mutasi selama enam bulan ke depan sejak dilantik.
Pernyataan itu sesuai Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyatakan gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Kecuali izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena kita melihat kebutuhannya ini banyak yang pension. Banyak OPD yang kosong, nanti dalam kesempatan pertama setelah dilantik kami ajukan izin ke Menteri Dalam Negeri untuk sesegera mungkin melakukan mutasi,” ujar Khairul saat ditemui Radar Tarakan di kediamannya, Sabtu (23/2).
Lanjut Khairul, mereka yang akan mengisi jabatan pejabat tinggi pratama yang lowong, merupakan pejabat yang sesuai kompetensinya. Khairul juga menegaskan, mekanisme mutasi untuk pejabat tinggi pratama dilakukan sesuai aturan, melalui lelang jabatan.
Namun, Khairul menolak bila disebutkan bahwa mutasi nantinya akan dilakukan secara besar-besaran. Menurutnya, pelaksanaan mutasi sudah pasti diikuti penggantinya. “Jangan memprovokasi besar-besaran. Yang ada sesuai aturan. Kalau ada yang bergeser tentu kan harus ada ikutannya. Begitu saya yang bergeser semua bergeser kayak lokomotif,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Tarakan, terdapat 11 kursi pejabat tinggi pratama baik asisten maupun kepala OPD yang lowong. Saat ini kebanyakan OPD dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, mengenai jabatan pimpinan tinggi (JPT) diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini mengatur JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama. (*/shy/lim)