TARAKAN–Akibat melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang merupakan perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan berinisial BD, satu pria berinsial HD dilaporkan ke Polsek Tarakan Timut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, HD terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan langsung diamankan.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, adapun motif pemukulan tersebut lantaran pelaku merasa tidak terima lantaran korban menggangu teman wanitanya yang bekerja sebagai perawat juga. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Barokah mengungkapkan kasus pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (14/2) lalu sekitar pukul 21.35 Wita. Kemudian pelaku diamankan polisi pada keesokan harinya. “Dari keterangan saksi yang berhasil kami himpun, saat itu pelaku mendatangi korban di ruang Instalasi Gawat Darudat (IGD) dan di tempat itulah sempat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut diceritakan Barokah, sebelum kejadian diketahui saat itu korban sedang mendorong kursi roda pasien di ruang IGD. Tiba-tiba pelaku datang dan sempat menunjuk pelaku hingga memukul bagian leher belakang korban. Saat itu salah satu saksi, yaitu petugas keamanan RSUD, sempat melerai tindakan pelaku, namun pelaku kembali memborantak dan kembali memukul korban lagi. “Pada pukulan kedua kalinya, korban dipukul di bagian telinga kiri. Setelah itu pelaku diamankan di ruang sekuriti,” imbuh Barokah.
Saksi yang melihat langsung kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak Polsek Tarakan Timur. Tidak hanya itu, saksi dan korban juga langsung melengkapi bukti visum saat melakukan laporan. Diketahui dari Visum terhadap korban, ditemukan luka memar di daun letinga kiri dan luka lecet di daun telinga kanan. “Korban sempat mendapatkan perawatan medis dari tanggal 15 hingga 19 lalu. Untuk pelaku sudah kami amankan dan akan kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas pria berpangkat balok dua ini. (zar/ash)