TARAKAN – Pengguna Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Hotel Bunga Dua dihebohkan dengan adanya aksi penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai kurir sabu. Kejadian yang terjadi pada Senin (25/2) malam lalu sekitar pukul 20.00 Wita itu, sempat menghebohkan pengguna media sosial (medsos) lantaran aksi penangkapan pihak Sat Reskoba Polres Tarakan tersebut direkam oleh masyarakat.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistria Midyahwan melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AC dan RS.
Sebelum keduanya dibekuk polisi, pelaku yang mengambil barang tersebut sempat dibuntuti oleh petugas. Namun saat akan dihentikan oleh petugas, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Hingga petugas dengan cepat melakukan pengejaran terhadap keduanya. “Mereka (pelaku) sudah merasa bahwa perbuatannya tercium oleh petugas, tentunya merasa takut dan berusaha melarikan diri,” kata Danang.
Meski berusaha ingin melarikan diri dengan menggunakan motor jenis matik, anggota Reskoba dengan cepat berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun saat akan diamankan, salah satu pelaku berinisial RS, berusaha ingin melarikan diri dan petugas pun harus mengambil tindakan dengan cara menembak kaki kiri pelaku. “Sabunya kami dapat di dalam tas hitam milik pelaku. Sabu itu dibungkus dalam 12 bal dengan total berat 593 gram,” bebernya.
Ditambahkan pria berpangkat balok tiga ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap dari mana sabu tersebut diambil oleh pelaku dan siapa yang menyuruh pelaku untuk mengambil sabu tersebut. “Kami ada melakukan pengeledahan di beberapa lokasi, kemudian kami mengamankan beberapa orang yang sampai saat ini masih dalam periksa awal dan pengembangan,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara hingga seumur hidup dan hukuman mati.
Menanggapi adanya video penangkapan yang beredar luas di medsos, beber Danang, pihaknya menganggapnya sebagai contoh, agar masyarakat juga tahu bahwa peredaran narkotika di Tarakan ini sudah sangat memprihatinkan. Diakui Danang, pihaknya juga sempat melepaskan tembakan peringatan satu kali di lokasi kejadian. “Manakala petugas menilai keadaan sudah rawan untuk petugas dan masyarakat, maka petugas bisa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu Danang sendiri juga ikut turun dan melihat kerumunan masyarakat sudah terlalu banyak, meski sudah dihalau oleh petugas untuk tidak mendekat. “Waktu itu disinyalir masih ada kompoltan dan orang terkait bercampur di kerumunan masyarakat, dan kami khawatir keadaan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk meloloskan diri,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, RS, saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya hanya mendapatkan perintah untuk mengambil sabu tersebut di sekitaran Jembatan Besi. Diketahui orang yang menyuruh dirinya mengambil sabu tersebut berinisial AN. “Masalah uang saya tidak mengerti, jadi saya hanya mengambil saja,” ujar pria yang diketahui berprofesi sebagai petani rumput laut itu.
RS mengenal AN lantaran sama-sama warga Binalatung, Kelurahan Pantai Amal. Aksi yang dilakukan RS merupakan aksi keduanya. Untuk aksi pertamanya, ia sempat mendapat perintah mengambil sabu. Saat itu RS diupah Rp 2 juta dan untuk aksi keduanya ini ia belum mendapatkan uang. “Sabunya saya disuruh bawa ke Binalatung. Untuk jumlahnya saya tidak tahu tapi yang pertama saya ambil kurang lebih begini jumlahnya,” bebernya.
Selain mengambil sabu, RS juga mengakui ia merupakan pengguna narkotika. Lantaran ia membutuhkan uang dan ingin membeli sabu juga, makanya RS menyetujui untuk mengambil sabu tersebut. “Saya beli sabu sama dia juga. Saya disuruh kemarin (Minggu, 24/2) dan saya tidak tahu ambil sama siapa karena berhubungan lewat HP,” jelasnya. (zar/ash)