NUNUKAN – Kebakaran lahan kembali terjadi sekira pukul 09.30 Wita, Senin (25/2) malam. Kali ini, api melahap lahan di daerah Sungai Fatimah, Nunukan Barat tak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan. Beruntung api tidak merambat dan berhasil dipadamkan.
Dalam insiden itu, ada 2 lahan yang terbakar. Akibat kebakaran, setidaknya lahan seluas 5 hektare dihanguskan si jago merah. Diduga api berasal dari ulah manusia yang sengaja membakarnya untuk keperluan membuka lahan.
Kasubbid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Hasan mengatakan insiden kebakaran tersebut dilaporkan aparat setempat dan langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan instansi terkait lainnya.
“Ya, personel yang turun ada puluhan diantaranya BPBD 20 orang, Damkar 30 orang, Kodim 4 orang dan polisi 5 orang,” ungkap Hasan.
Api baru bisa dijinakkan setelah ditangani personel lebih dari 2 jam. 2 Unit mobil damkar dikerahkan dalam penanganan dengan ditambah 1 unit mobil pick up untuk tambahan bantuan peralatan pemadaman api.
Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, terkait dengan tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah pelaku diduga pembakar lahan, ia mengatakan hingga kini masih dalam penyelidikan. Tentu akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu.
Teguh mengakui, sejak awal dirinya menjabat menjadi Kapolres Nunukan, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat dengan sosialisi hingga himbauan agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
“Ya, dari awal saya menjabat kami sudah ingatkan. Selain itu, juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan menyebar ke Kapolsek, babinkamtibmas untuk sama-sama mengingatkan warga mencegah kebakaran sampai di daerah-daerah kecamatan,” kata Teguh mengakui.
Pihaknya tentu mengimbau masyarakat agar meninggalkan budaya membuka lahan dengan cara pembakaran. Apalagi dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) juga sangat luas, mulai dari timbulnya berbagai penyakit hingga ke pendidikan karena siswa siswi sekolah. “Kami akan tegas sesuai proses hukum jika ditemukan indikasi kesengajaan,” tegas Teguh.
Dijelaskannya, terkait hukum pidana sesuai dengan diktum pidana dalam Undang-Undang (UU). Bagi penebang pohon secara tidak sah dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. Sedang korporasi, dipidana 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar. (raw/zia)