TANJUNG SELOR – Pesta demokrasi yang digelar secara serentak saat ini sudah semakin dekat. Pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), diketahui saat ini pun tengah disibukkan dengan berbagai data pemilih agar benar valid.
Namun, berdasarkan data rekapitulasi terbaru bahwa sejatinya di provinsi termuda di Indonesia ini nantinya dipastikan terdapat 308 pemilih yang bakal terhapus dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.
Usut punya usut, terhapusnya data pemilih itu lantaran pemilih yakni warga telah mengajukan pindah memilih antar daerah kabupaten/kota ataupun provinsi. Oleh karenanya, secara otomatis DPT di daerah asalnya dihapus. Dan untuk jumlahnya sendiri yakni sebanyak 308 pemilih.
Rincinya yaitu pemilih laki-laki berjumlah 162 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 146 pemilih. Ini tersebar di 186 tempat pemungutan suara (TPS) dari 84 desa/kelurahan dan 31 kecamatan.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, proses pindah pemilih pada pesta demokrasi itu merupakan hal yang lumrah. Pasalnya, pemilih mengajukan pindah memilih biasanya disebabkan pada saat hari H nanti pemilih tidak berada di TPS daerah asalnya.
Oleh karenanya, dari tenggang waktu yang diberikan oleh pihak pihak penyelenggara pemilu sejauh ini, pemilih dalam hal ini mengajukan proses pindah pemilih sesuai dengan format atau aturan yang berlaku di KPU.
“Ya, benar data terakhir kita pemilih yang mengajukan pindah memilih dan keluar dari DPT berjumlah 308 pemilih,’’ ungkapnya kepada Radar Kaltara saat diwawancara melalui sambungan telepon pribadinya, Rabu (27/2).
Lanjutnya, terkait pindah memilih yang terdata di KPU. Menurut pria kelahiran Desa Long Beluah, 18 Mei 1978 bahwa itu tentu akan diberikan pelayanan dengan baik juga. Sebab, mereka ini tak ubahnya warga lain yang peduli akan hak suaranya pada pemilu nantinya.
“Sekalipun statusnya keluar dari DPT. Pelayanan tetap kami maksimalkan,’’ ujar pria yang akrab disapa Bang Surya ini.
Lebih jauh dikatakan, mengenai data daerah dari lima kabupaten/kota di Kaltara. Diketahui, Kabupaten Bulungan menjadi daerah yang paling terbanyak pemilih yang mengajukan pindah keluar yakni berjumlah 104 pemilih. (selengkapnya di grafis)
“Untuk daerah yang paling sedikit yaitu Kabupaten Tana Tidung (KTT), jumlahnya hanya 35 pemilih yang pindah keluar,’’ jelasnya.
Sedangkan, ditambahkannya juga, untuk proses pindah memilih keluar DPT ini. Pihaknya menjelaskan bahwa pemilih wajib terlebih dahulu melapor ke PPS atau KPU di kabupaten/kota. Tentunya, dengan syarat membawa e-KTP. Baik, di daerah asal ataupun tujuannya.
“Tapi, tetap pemilih yang bersangkutan itu dipastikan terdaftar dalam DPT. Itu baru bisa diproses ke data lain (DPTb),’’ katanya.
Disinggung mengenai konsekuensi sendiri bagi pemilih? Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala KUA di Kecamatan Tanjung Palas Barat ini mengatakan tentu akan ada. Ya, salah satunya pemilih tidak akan diberikan lima lembar surat suara yang terdiri dari surat suara pemilihan calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Risiko pasti ada. Tapi, dengan berpindahnya lokasi pencoblosan ini sebenarnya merupakan upaya dari bentuk perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak politiknya,” pungkasnya.(omg/zia)