TARAKAN – Berkas perkara sabu 4,5 kg yang melibatkan empat orang tersangka berinisial ML, SL, MA, dan SY diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Debby F. Fauzi, jaksa yang bertanggung jawab atas perkara tersebut mengatakan, proses tahap dua perkara tersebut dilakukan pada pekan lalu.
Dari empat tersangka, diketahui saah satunya merupakan narapidana Lapas Nunukan yaitu MA. Namun setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Sat Reskoba Polres Tarakan, MA dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tarakan. “Untuk semua terdakwa dalam perkara ini dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkapnya.
Lenih lanjutkan dijelaskan Deby, meski dikenakan pasal yang sama namun ada beberapa peran berbeda yang dilakukan para terdakwa. Diketahui, penyidik Polres Tarakan berhasil mendapati sabu 4 kg yang akan dikirim ke Makassar, Sulsel, melalui Bandara Juwata pada Oktober lalu.
Para pelaku menggunakan modus dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam bad cover. Namun polisi melakukan pengawasan dengan cara control delivery, hingga berhasil mengamankan pelaku yang akan mengambil sabu tersebut. Diketahui satu itu pelaku SY dan ML yang akan mengambil sabu tersebut di Makassar.
Kemudian dari keterangan keuda pelaku, didapati bahwa keduanya pernah mengambil sabu 500 gram juga, yang dikirim oleh SL dari Tarakan. Dari situ polisi kemudian mengancam dan menjadi SL tersangka. “Dari pengakuan SL ini ternyata menyebutkan adanya peran suaminya yaitu si MA. Jadi si MA yang memerintahkan SL untuk membeli bad cover, untuk digunakan membungkus sabu,” jelas Deby.
Lebih lanjut dibeberkan Deby, keempat tersangka sudah saling mengenal dan sudah beberapa kali mengirimkan sabu ke Makassar. ML mengaku sudah tiga kali mengirimkan sabu ke Makassar dan mendapatkan upah 10 juta tiap kali beraksi. “SY dan ML sebelum ke Tarakan bawa sabu itu dan akan dibawa ke Tarakan. Terus uang yang akan diberikan pada si SY dan ML diserahkan oleh SL,” jelasnya. (zar/ash)