TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan menyampaikan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Seperti diketahui tahun ini diterapkan sistem zonasi pada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SD dan SMP pada Disdikbud Tarakan Wiranto menerangkan, pada tahun pihaknya lebih menekankan pemerataan mutu pendidikan pada setiap daerah.
“Ini sudah peraturan yang keempat. Karena dalam peraturan di Permen (Peraturan Menteri) 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB tahun ini menggunakan zonasi. Konsep zonasi sendiri harapannya pemerataan mutu. Cuma di Permen itu ada perubahan-perubahan yang tidak sama di dalam pelaksanaannya. Terutama, berkaitan dengan pelaksanaan PPDB di bulan Mei,” ungkapnya, kemarin (5/3).
Pada seleksi PPDB tahun ini adalah mengenai tidak diberlakukan sistem nilai akademik pada SMP. Sehingga nilai hasil ujian siswa sama sekali tidak berpengaruh terhadap seleksi siswa yang melanjutkan ke SMP.
“Seleksinya berbeda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu yang SMP-nya itu menggunakan nilai. Tahun ini zonasinya menggunakan jarak, artinya nilai akademik tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap penerimaan. Yang rumahnya paling dekat dengan sekolah itulah nanti yang akan diterima,” ujar Wiranto.
Nantinya pihak sekolah dapat menggunakan aplikasi untuk menguji kebenaran domisili yang tertera pada berkas siswa. Sehingga dengan aplikasi tersebut jarak rumah siswa ke sekolah akan tertera pada aplikasi tersebut. Wiranto menerangkan, nantinya kinerja aplikasi tersebut menyerupai GPS. Hanya, aplikasi tersebut dilengkapi jarak angka yang tertera.
“Nanti kita akan memiliki aplikasi, kalau android ada GPS, mungkin nanti kami lewat Telkom, juga ada aplikasinya sendiri. Tapi cara kerjanya seperti GPS supaya domisili pendaftar ini tidak bisa dimanipulasi. Dengan menunjukkan alamat yang ada di kartu keluarga, KTP akan ketemu jaraknya. Jadi kita bisa tahu berapa jarak rumahnya ke sekolah. Itu seleksi untuk SMP,” jelasnya.
Mengenai seleksi PPDB SD, Wiranto menerangkan jika tahun ini lebih memprioritaskan usia. Terjadi banyak persamaan usia maka zonasi akan menjadi penentu penerimaan siswa selanjutnya. Jika zonasi memiliki jarak yang sama maka pihak sekolah akan memilih calon siswa yang melakukan pendaftaran terlebih dahulu. “Untuk SD seleksinya umur, nantinya yang umurnya semakin tua semakin diprioritaskan. Apabila ada umur yang sama, lihat zonasinya. Kalau zonasinya juga sama, dilihat siapa yang mendaftar lebih dulu,” terangnya.
Meski demikian, ia menerangkan jika seleksi PPDB SD tahun ini menggunakan 2 jalur. Yaitu perpindahan orang tua sebesar 5 persen dan zonasi dengan kuota 95 persen. Sehingga ia menerangkan, bagi orang tua yang mendapat perpindahan tugas agar tidak perlu khawatir membawa keluarga. Dengan adanya sistem perpindahan orang tua maka anak yang ikut berpindah sekolah jadi lebih mudah.
“Kalau SD ada 2 jalur. Jalur perpindahan orang tua dan zonasi. Perpindahan orang tua itu kuotanya 5 persen sedangkan zonasi 95 persen. Perpindahan orangtua yang dimaksud dalam permen ini adalah anak yang ikut orang tua perpindahan tugas. Sehingga mengharuskan anaknya juga ikut pindah sekolah,” urainya. (*/zac/lim)