TARAKAN - Mendengar putusan hakim yang membacakan vonis 19 tahun penjara, terpidana perkara sabu 1 kg, Feby pingsan di dalam ruang persidangan. Feby pun dilarikan ke rumah sakit usai tidak sadarkan diri. Wanita yang berasal dari Makassar itu terbukti terlibat dalam pengiriman sabu 1 kg dari Tarakan ke Makassar dengan menggunakan jasa kargo pada Agustus 2018 lalu.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Feby hukuman penjara 20 tahun, dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Sofian yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama juga divonis hukuman penjara 19 tahun. “Terdakwa divonis 19 tahun dengan dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun,” kata jaksa Hafidz Sulistyo, Rabu (6/3).
Salah satu perkara yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah barang bukti yang cukup banyak, 1 kg. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan kedua terpidana didapati berperan sebagai kurir. “Kami menerima (putusan) karena sesuai apa yang dituntut oleh JPU. Kemarin tuntut 20 tahun subsider 6 bulan penjara dan putusannya tidak turun begitu banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Thamrin Palondongan menambahkan, dirinya masih akan menunggu keputusan dari kedua kliennya, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Diketahui, keduanya menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari, terhadap putusan majelis hakim.
“Kalau mereka (Feby dan Sofyan) akan mengajukan memori banding, maka saya akan bantu. Tapi kalau mereka mau terima putusan hakim, itu adalah hak mereka,” bebernya.
Thamrin sangat menghargai terhadap kemauan dari kedua terpidana untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Namun dirinya tetap akan menunggu keputusan yang akan diambil selama 7 hari ke depan. “Kalau dalam satu minggu ini tidak ada berita dengan saya, jadi silakan aja,” tuturnya.
Diakui Thamrin, terhadap Feby apabila majelis hakim mempertimbangkan dengan hati nurani, maka seharusnya Feby dilepaskan dari semua dakwaan. Apalagi dalam fakta persidangan, menurutnya tidak ada satupun fakta persidangan yang menyatakan Feby ikut terlibat dalam perkara tersebut. “Si Feby ini tidak punya barang bukti dan yang punya barang bukti adalah Sofyan. Kemudian di Feby ini juga tidak pernah melihat barang bukti itu,” imbuhnya. (zar/lim)