• Senin, 22 Desember 2025

Lima Kali Percobaan, Total 24 Kg Diloloskan

Photo Author
- Kamis, 14 Maret 2019 | 11:30 WIB

NUNUKAN – Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 8 kilogram (kg) gagal diselundupkan ke Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulwesi Selatan (Sulsel). Penyelundupan yang akan dilakukan kurir berasal dari Nunukan itu digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.

Dari seorang kurir penyelundup tersebut, terungkap tersangka lainnya saat personel Satreskoba lakukan pengembangan kasus tersebut hingga ke tempat tujuan sabu tersebut akan dibawa. Setidaknya ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut dibekuk dalam pengungkapan, termasuk pemilik sabu tersebut.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, berawal dari informasi intelijen yang melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang mengetahui akan dilakukannya penyelundupan sabu, tersangka berinisial NR pun dibekuk. NR ditangkap di Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur, sekira pukul 21.00 WITA, Kamis (7/3) lalu.

“Jadi NR kami amankan karena kedapatan membawa sabu atau barang bukti dengan jumlah berat 8 kilogram. Sabu dibungkus plastik ukuran besar yang dilakban warna cokelat sebanyak 8 bungkus,” ungkap Teguh saat siaran pers di Mapolres Nunukan kemarin.

Setelah menangkap NR, personel langsung melakukan interogasi guna pengembangan. Hasil pemeriksaan, barang bukti ia dapatkan oleh tersangka berinisial AN yang tidak lain merupakan pemilik sabu tersebut. NR mengambil barang tersebut dari AN saat sedang berada di Kalabakan, Tawau, Malaysia. AN sendiri, diakui NR sudah terlebih dahulu ke Sidrap, Sulsel, dan menunggu datangnya kurir yang membawa sabu tersebut nantinya.

Setelah mengantongi identitas tersebut, tepat pada Sabtu (9/3) personel Satreskoba lakukan pengembangan dengan cara control delivery hingga ke Sidrap, Sulsel. Memanfaatkan NR yang ditugaskan membawa sabu palsu dengan pengawasan ketat, NR pun bertemu AN. Personel pun langsung melakukan penangkapan AN.

“Selain AN, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni BA dan SP. SP berperan sebagai pemantau situasi di tempat dilakukannya transaksi sabu oleh NR, BA dan AN. Setelah menangkap mereka, semua langsung kami bawa ke Polres Nunukan,” tambah Teguh.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AN selaku pemilik sabu mengaku sudah pernah meloloskan sabu ke Sidrap, Sulsel sebanyak 5 kali dengan total barang bukti sebanyak 24 kg. Upah yang ia dapat juga sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, ditanyakan terkait dugaan barang bukti yang dikatakan tawas, Teguh menegaskan barang tersebut adalah benar sabu. Bahkan, hal itu juga ditegaskan Kepala Satreskoba Polres Nunukan, AKP M. Hasan yang ikut melakukan penangkapan. “Ya, yang jelas ini asli kok, bukan kaleng-kaleng (tawas, Red),” singkat Hasan.

Atas perbuatan mereka, seluruh pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup dan juga hukuman mati menanti mereka. (raw/eza)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X