TANJUNG SELOR - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan petugas SPBU. Hasilnya, petugas SPBU mengakui menerima uang dari pengetap.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Pamin 2 Subbag Renmin, Ipda Nur Akhwan menjelaskan, pengakuan dari petugas SPBU terkadang mendapatkan uang dari pengetap. Hanya saja, sifatnya tidak memaksa atau mematok uang yang harus diberikan pengetap ke petugas SPBU.
“Tidak ada patokan, berapa yang harus diberikan. Artinya, tidak ada nilai pasti berapa yang harus diberikan pengetap. Terkadang ada diterima, tidak ada juga tidak apa-apa,” ucap Ipda Nur Akhwan kepada Radar Kaltara, Selasa (26/3).
Dijelaskan, uang yang diterima petugas SPBU yang berada Jalan Sengkawit ini tidak diketahui Manajer SPBU. Sehingga, keterangan yang disampaikan dari pihak SPBU memastikan tidak mengetahui aktivtias pegawainya yang bertugas.
“Tidak ada laporan ke manajernya ketika ada tambahan bayaran dari pengetap. Artinya, saat petugas SPBU mendapatkan rezeki (bayaran lebih) tidak diketahui atasanya,” tambahnya.
Guna memastikan keterangan petugas SPBU dan manajer yang diperiksa kepolisian masih melakukan pendalaman atas tiga mobil pengetap yang diamankan pada Sabtu (23/3) lalu. Dua manajer SPBU sudah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk diperiksa. Keterangan dua manajer SPBU kompak tidak mengetahui permainan antara petugas SPBU dengan pengetap.
“Pihak SPBU ini sudah memberikan peringatan kepada pegawainya, agar tidak menerima bayaran tambahan dari pengetap,” jelasnya.
Untuk menuntaskan aktivitas pengetap di SPBU, pemeriksaan lanjutan terus dilakukan. Tujuannya untuk mengungkap adanya orang lain yang ikut bermain. “Kalau tersangka baru, belum bisa dipastikan. Karena proses pemeriksaan masih berjalan,”tegasnya.
Untuk diketahui, tiga mobil yang diamankan di dua lokasi berbeda yakni satu mobil SPBU Jalan Katamso dan dua mobil di SPBU yang berlokasi di Jalan sengkawit. Pelaku yang diamankan berinisial MS, AN, dan RS. Dimana, keterangan ketiga pelaku BBM bersubsidi hasil pengetap dijual ke nelayan.
Dalam sehari, pelaku MS mampu melakukan pengisian BBM hingga tiga kali. Setiap kali pengisian mampu membawa hingga 400 liter. Kemudian, tangki modifikasi kapasitas 210 liter miliki AN. Dan satu unit mobil Izuzu Panther berisi 17 jeriken berisi BBM subdisi jenis premium. Pasal yang disangkakan Pasal 53 huruh b dan c hukumannya 3 tahun penjara.
“Aksinya semakin menjadi-jadi surat pernyataan yang telah dibuat sendiri tidak diindahkan. Dan kita tangkap lagi dan tidak ada ampun lagi,” pungkasnya. (akz/ana)