TARAKAN – Putusan hukuman mati yang divonis terhadap terdakwa perkara sabu 4 kg yaitu Herman Tawau, panasehat hukum (PH) terdakwa pun mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
PH terdakwa, Rabshody Roestam SH mengungkapkan, dalam memori banding tersebut pihaknya menyebutkan bahwa hukuman mati dinilai sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Pihaknya juga mempertimbangkan bahwa dalam ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM sudah tidak memperbolehkan dan tidak menyetujui adanya hukuman mati lagi. Hal ini tentunya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya. “Kami merasa sangat berlebihan jika majelis hakim tidak sama sekali memperhatikan kejujuran terdakwa di dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Bahkan terhadap tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, pihaknya hanya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan JPU. Rabshody menilai, kliennya yang terlibat dari perkara tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Terlebih lagi, terdakwa bukanlah pemilik dari sabu tersebut dan hanya mendapatkan perintah dari seseorang yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini. “Terdakwa sudah mengakui ia melakukannya karena dihubungi seseorang yang meminta tolong untuk mencarikan kurir,” bebernya.
Ditambahkan Rabshody, pihaknya juga menilai bahwa Herman Tawau tidak mengetahui kepada siapa sabu tersebut akan dikirim. Maka dari itu pihaknya sangat menyayangkan aparat hukum tidak mengusut tuntas terhadap kepada siapa sabu 4 kg tersebut akan dikirim. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berkenan menerima permohonan kami, dan menjatuhkan amar putusan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan PN Tarakan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa sabu 4 kg yang diungkap oleh BNN Pusat. Kedua terdakwa tersebut adalah Herman Tawau dan Pacik Lukman. Dari putusan tersebut keduanya langsung menyatakan akan banding setelah mendengarkan putusan. (zar/ash)