• Senin, 22 Desember 2025

Batas Wilayah Berau-Bulungan Belum Disepakati

Photo Author
- Selasa, 9 April 2019 | 11:05 WIB

TANJUNG SELORBatas wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepakati sepanjang 222,6 kilometer (km). Dari jumlah 222,6 km itu, masih tersisa 148,4 km yang belum disepakati.

Bupati Bulungan, H. Sudjati menjelaskan, batas wilayah Bulungan dan Berau sudah menjadi batas daerah Provinsi Kaltara dengan Kaltim. Maka untuk penyelesaian batas kedua daerah itu diserahkan kepada provinsi masing-masing yang difasilitasi pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mendagri meminta kepada kedua kabupaten untuk menyampaikan kajian teknis penarikan batas beserta dokumen-dokumen pendukung sebagai bahan dalam pengambilan keputusan,” ungkap Bupati kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Pemkab Bulungan melalui tim Penegasan Batas Daerah (PBD), telah menyampaikan kajian teknis penarikan batas daerah tersebut. Diharapkan, setelah adanya penyampaian itu, Mendagri dapat mempelajari dan mencermati kajian. “Sehinga keputusan yang diambil akan lebih objektif dan dapat diterima kedua kabupaten,” ujarnya.

Untuk penyelesaian batas wilayah Kabupaten Bulungan dan Malinau masih menyisakan sedikit persoalan. Batas wilayah Bulungan dan Malinau secara garis besar telah disepakati sebagaimana kesepakatan yang dilakukan oleh kedua kepala daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dituangkan ke dalam berita acara pada 8 November 2016 lalu.

“Dalam penyelesaian yang dilakukan provinsi masih menjadi pertanyaan di masyarakat Bulungan, yang mana sejak tahun 2013 batas wilayah Bulungan dan Malinau berada di lokasi Giram Embun dan telah dilakukan penegasan batas wilayah,” ujarnya.

Akan tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan, titik lokasi yang telah disepakati tersebut bergeser ke titik Sungai Lasan Pakat. Penyelesaian dan penetapan batas wilayah itu telah diserahkan ke Mendagri untuk disusun dalam rancangan Peraturan Mendagri dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Mendagri.

Sedangkan segmen batas Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) sepanjang 218,55 km, penyelesaianya telah menunjukan kemajuan yang signifikan. “Secara keseluruhan, batas wilayah Bulungan dan KTT telah menemukan kesepakatan, dan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara,” bebernya.

Kesepakatan yang telah ditandatangani itu juga telah diteruskan kepada Mendagri untuk difinalisasi melalui Peraturan Mendagri. Untuk selanjutnya, kedua kabupaten akan menyosialisasikan batas wilayah itu kepada masyarakat. “Masyarakat harus tahu juga mana batas yang sudah disepakati kedua kabupaten,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X