HINGGA memasuki April, pergeseran jabatan akibat adanya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10/2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nunukan nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, belum terlaksana. Wacana mutasi aparatur sipil negara (ASN) daerah yang santer terdengar sejak Februari lalu itu belum juga terlaksana.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengungkapkan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya sudah dapat dilakukan. Hanya saja, realisasi penempatan sejumlah ASN dalam jabatan sesuai dengan nomenklatur yang baru itu memang masih belum mampu dilakukan. Sudah ada penyesuaian sebenarnya. Khususnya jabatan-jabatan atau pos-pos dalam struktur organisasi tingkat bawah yang baru sudah ada. “Sudah berjalan saat ini. Seperti badan perbatasan itu. Tapi, masih pejabat lama karena sumpah dan janjinya belum dilakukan,” ungkapnya kepada media ini.
Dikatakan, untuk ASN jabatan pratama tinggi (JPT) akan dikonsultasikan dulu dengan KASN. Karena, untuk menduduki jabatan sebagai kepala dinas, badan dan kantor kini harus ada rekomendasi dari KASN lagi. Tidak seperti sebelumnya. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menempatkan ASN pada jabatan JPT tadi. “Kalau sekarang, ada aturannya. Kalau salah, bupati dapat ditegur menteri melalui gubernur. Kalau tidak dilaksanakan, kepala daerah bisa diberi sanksi. Dan, pegawai yang bersangkutan juga dapat disanksi administrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Nunukan, Sabri membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pembentukan tim pansel itu merupakan rekomendasi dari KASN. Dan, rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti dengan menyusun tim pansel yang dimaksud. “Sebenarnya, pengertian pansel itu seolah-olah mutasi ini dilakukan atas dasar merotasi jabatan. Padahal, kalau merotasi jabatan itu membutuhkan biaya untuk mendanai tim pansel yang dari luar daerah. Sementara mutasi ini hanya perubahan nomenklatur saja. Tugas dan fungsi ASN tetap sama saja. Nah, itulah yang sedang kami sampaikan ke pihak KASN,” kata Sabri.
Disebutukan, sebanyak 6 JPT yang akan mengikuti pelantikan ulang dengan adanya perubahan nomenklatur ini. Keenamnya terdiri dari jabatan asisten 2 orang, kepala badan 2 orang dan kepala dinas 2 orang.
“Memang harus dilakukan asesmen. Tapi, karena hanya perubahan nomenklatur, kemungkinan ada pengecualian lagi,” sebutnya.
Terpisah, Asisten Administirasi, Umum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Muhammad Amin SH mengatakan, implementasi perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut memang belum dilakukan sampai saat ini. “Walaupun hanya untuk mengisi perubahan nomenklatur perangkat daerah tadi, tapi karena ada perubahan maka pucuk pimpinan dalam perangkat daerah tersebut wajib dilantik dan diambil sumpahnya kembali,” jelasnya.
Dikatakan, sampai saat ini belum melakukan rapat koordinasi untuk membahas menetapkan pengisian jabatan tersebut. Tetapi, untuk rapat sebelumnya, khususnya siapa saja ASN yang diberikan amanah menduduki jabatan pada nomenklatur yang baru sudah pernah dirapatkan bersama badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Nunukan. Jadi, kini hanya tinggal mengisi posisinya. “Yang jelas, regulasi dan perangkat hukumnya sudah disiapkan. Termasuk pergesaran di level asisten juga,” pungkasnya. (oya)