• Senin, 22 Desember 2025

Dua Berkas Kurir Sabu Oknum ASN Dikembalikan

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 12:20 WIB

NUNUKAN – Dua berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga kurir sabu dikembalikan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan ke Polres Nunukan. Itu dilakukan lantaran masih adanya kekurangan dalam berkas yang pernah dilimpahkan ke penyidik Polres Nunukan sebelumnya.

Berkas pun kembali diterima penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan dengan sejumlah petunjuk dari Jaksa. Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal kepada media ini ketika ditanyakan kembali perkembangan berkas dua tersangka oknum ASN yang diduga menjadi kurir sabu.

Andi mengungkapkan, berkas dikembalikan dengan sejumlah petunjuk hukum dari penyidiknya. “Ya, kami kembalikan karena ada kekurangan. Penyidik harus kembali teliti dan melengkapi berkasnya dengan petunjuk dari Jaksa terkait petunjuk hukum formil dan materil,” ungkap Andi kepada pewarta harian ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP M. Ali Suhadak membenarkan pelimpahan kembali perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga kurir sabu tersebut. Ia menjelaskan, penyidik sedang berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa.

Ali memastikan, berkas segera dikembalikan lagi ke Kejari Nunukan dengan sudah dalam keadaan benar-benar lengkap. Ali optimis penyidik segera melengkapi kekurangan dalam sepekan mendatang. “Ya, segera kami limpahkan kembali dalam keadaan sudah benar-benar lengkap. Jadi tidak akan dikembalikan lagi. Kita optimis saja, pasti sudah lengkap nantinya,” beber Ali.

Oknum ASN yang berinisial CW sebelumnya memang ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan di Jalan Maspul, Sebatik Barat. CW bersama barang bukti sabu seberat 1 Kilogram (Kg) langsung dibawa ke Mapolres Nunukan. Sementara oknum ASN yang berinisial PD, sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan jumlah barang bukti 3 bungkus plastik transparan besar diduga berisikan sabu. (raw/ash)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X