TARAKAN – Empat pemuda-pemudi yang tertangkap basah oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan pesta sabu pada 19 Januari lalu, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (2/5).
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari tiga wanita yakni Erly Julbar (24), Lisa Anggaraini (23) dan Sherly Ananda Pangestu (23), serta seorang pria bernama Chandra Setiawan alias Kiting.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Junaidi SH mengungkapkan, keempat pemuda-pemudi tersebut didakwa atas percobaan atas pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. “Keempat terdakwa didapati pesta sabu di rumah kontrakan Erly Julbar,” ungkapnya.
Meski sempat menggunakan sabu secara bergiliran, namun sekitar pukul 00.30 Wita, keempat terdakwa dikagetkan dengan kedatangan polisi ke dalam kontrakan tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan, polisi mendapati empat bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu yang berada di belakang rumah yang dibungkus kertas tisu. Setelah ditimbang beratnya mencapai 3,07 gram. “Barang buktinya turut diamankan satu timbangan warna putih, satu lembar tisu, satu buah bungkus rokok, lima buah bungkus plastik bening, tiga buah sedotan,” imbuh Juanadi.
Polisi yang saat itu mendapati barang bukti dari keempat terdakwa, langsung membawanya ke Mapolres Tarakan. Saat itu juga polisi sempat melakukan tes urine terhadap keempat terdakwa dan mendapati positif mengandung metamfetamina.
“Keempat terdakwa didakwa dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo (juncto) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
Menanggapi dakwaan JPU, penasehat hukum para terdakwa yakni Jafar Nur SH, Jerry Jesson Mathias SH, Vetherson Salomo Sagala SH, tidak akan mengajukan eksepsi lantaran semua kronologis yang dibacakan oleh JPU benar apa adanya. “Mereka ini hanya pemakai dan memang didapati memakai saat itu. Terdakwa juga aa yang disangkakan permufakatan, mengatahui tapi tidak melaporkan. Tadi keempat terdakwa mengakui benar semua dakwaan, ya kami enggak ada melakukan eksepsi, artinya terus saja,” jelasnya. (zar/ash)