• Senin, 22 Desember 2025

Bos Rumput Laut Diciduk Polisi

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 12:22 WIB

TARAKAN – Salah satu bos rumput laut di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah didapati memiliki narkotika. Pria berinisial SM tersebut berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan pada Rabu (1/5) sekitar pukul 23.00 Wita, bertepatan di rumah kontrakannya yang berada Jalan Sawah Lunto, Ladang, RT. 08, Kelurahan Pamusian.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto saat dikonfrimasi mengungkapkan, dari tangan SM pihaknya berhasil mendapatkan sabu sebanyak tiga bungkus dengan total berat 4,09 gram.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu timbangan digital, gunting besi, penjepit besi, HP dan 2 dompet,” ungkapnya kemarin (6/5).

Usai mendapatkan barang bukti, SM digiring ke Mapolres Tarakan. Dari penyelidikan yang dilakukan, SM mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang nelayan berinisial SL. Kemudian sabu tersebut diambil oleh SM di sebuah rumah tugu di tengah laut menggunakan perahu miliknya. “Kalau dari pengakuan pelaku ia membeli sabu tersebut sudah sebanyak dua kali. Pertama dibeli dengan jumlah yang sama, harga Rp 3 juta sudah habis terjual dan yang kedua ini belum terjual sudah tertangkap,” beber Danang.

Rencananya, sabu yang dibeli oleh SM akan kembali ia jual kepada anak buahnya yaitu para pekerja rumput laut. Ia juga bermodus kepada anaknya buah, bahwa bisa membeli sabu dengan memotong gaji. Ditambahkan Danang, SM sendiri juga mengakui sudah lama memakai dan menjual sabu. Setiap kali jual, ia sering menjual kepada anak buahnya seharga Rp 500 ribu. “Pelaku sudah kita tahan di rutan Polres Tarakan akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zar/ash)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X