TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi telah selesai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Tanjung Selor, Rabu (8/5).
Salah satu yang ditetapkan pada pleno itu adalah perolehan suara partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Kaltara. Hanya ada jatah tiga kursi yang diberikan untuk provinsi ke-34 ini.
Dari hasil pleno terbuka KPU Kaltara, dapat digambarkan tiga kursi DPR RI dapil Kaltara bakal diisi dengan tiga pendatang baru yang berasal dari tiga parpol yang berbeda, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, dan Demokrat.
Dalam hal ini, PDIP berhasil meraup suara tertinggi dengan total suara sah parpol dan caleg berjumlah 73.880 suara. Adapun calegnya yang memperoleh suara tertinggi adalah Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus dengan jumlah 34.707 suara. Baru kemudian disusul Nasdem yang merujuk ke Arkanata Akram dan terakhir Demokrat ke Hasan Saleh.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menegaskan, sejauh ini pihaknya baru sebatas melakukan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi. Sementara, untuk penetapan parpol mana dan caleg mana yang akan lolos untuk menduduki kursi legislatif itu belum ada dilakukan.
“Tapi, dari hasil pleno ini tentu sudah dapat dijadikan gambaran siapa dan parpol mana yang akan duduk dan berapa kursi yang didapatkannya. Tapi itu masih sebatas gambaran,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Kamis (9/5).
Pastinya, hasil yang diplenokan di tingkat provinsi tersebut sudah merupakan hasil suara sah yang ditetapkan secara berjenjang oleh penyelenggara pemilu. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Kaltara.
Artinya, untuk seperti apa hasil pastinya nanti, itu tetap menunggu hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan secara nasional yang telah dijadwalkan oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang.
Setelah KPU RI melakukan pleno, peserta pemilu masih diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu sengketa terhadap penyelenggara pemilu, maupun sengketa yang diajukan ke sesama peserta pemilu.
Setelah itu, MK melakukan registrasi atas sejumlah gugatan yang masuk. Dari hasil itu, baru terlihat daerah mana yang masih ada sengketa dan daerah mana yang tidak. Jika di Kaltara misalnya termasuk daerah yang tidak ada gugatan, maka proses penetapan perolehan kursi bisa segera dilakukan.
“Jikapun ada gugatan, kita akan tunggu hasilnya seperti apa. Tapi melihat proses yang ada, saya optimistis bahwa Kaltara akan aman. Tapi kembali lagi, untuk pastinya kita tunggu hasil akhir dari penetapan secara nasional seperti apa,” pungkasnya. (iwk/eza)