• Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Membantah Keterangan Saksi

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2019 | 09:57 WIB

TARAKAN – Dua dari lima terdakwa pemuda-pemudi yang tertangkap basah oleh Sat Reskoba Polres Tarakan yang pesta sabu pada 19 Januari lalu, membantah keterangan saksi yang menyatakan mereka ikut dalam transaksi narkotika.

Kedua terdakwa yang membantah keterangan saksi tersebut ialah Lisa Anggaraini (23) dan Sherly Ananda Pangestu (23). Diketahui, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (9/5) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dari Sat Reskoba Polres Tarakan.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan saat dilakukan penggerebekan didapati barang bukti berupa sisa sabu. Tidak hanya itu, polisi juga mendapati alat hisap sabu di dalam rumah kontrakan milik terdakwa Erly Julbar. Setelah dilakukan tes urine, kelima terdakwa didapati positif menggunakan narkotika.

Jerry Jesson Mathias SH selaku penasehat hukum (PH) dari kelima terdakwa mengungkapkan, dua terdakwa merasa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak sesuai dengan kenyataan, maka terdakwa sempat membantahnya. Terutama sempat menyebutkan bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika. “Nanti akan kami ajukan dalam keberatan. Menurut keterangan mereka, di sana mereka hanya memakai saja,” ungkapnya kemarin (13/5).

Dilanjutkannya, dari keterangan terdakwa Sherly, saat itu ia hanya jalan-jalan ke rumah kontrakan tersebut, lantaran baru tiba dari Berau. Kemudian di dalam keterangan Sherly sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia dijemput untuk ke rumah kontrakan tersebut. “Di situ ternyata ada pesta dan dia mengakui hanya memakai dengan menghisap sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Terhadapa kepemilikan barang bukti, diketahui sabu tersebut merupakan milik terdakwa Rizal. Kemudian alat hisap sudah ada di dalam kontrakan tersebut. “Untuk timbangan saksi juga tidak tahu itu ditemukan terhadap terdakwa mana. Kalau sabunya sudah ada di tempat sampah,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa yang didapati pesta sabu-sabu oleh Sat Reskoba Polres Tarakan sedang menjalani sidang di PN Tarakan. Kelima terdakwa tersebut adalah Erly Julbar (24), Lisa Anggaraini (23), Sherly Ananda Pangestu (23), Chandra Setiawan alias Kiting dan Rizal. Kemudian terhadap kelimanya didakwa dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zar/ash)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X