TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltarakembali menggagalkan peredaran nakotika golongan satu jenis sabu. Jumlahnya, sebanyak 3,1 kilogram (kg) dan lima orang pelaku ikut diamankan di Desa Buluh Perindu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu sekira pukul 13.30 WITA.
Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando menyampaikan, dari barang bukti 3.196 gram setidaknya lima pelaku diamankan dari dua TKP berbeda. Pertama, sabu 3.043 gram diamankan di speedboat dengan tersangka yakni SD, IH dan SS. Sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang kemudian disembunyikan dalam jeriken warna merah.
“Selain itu, sabu juga ditemukan 152,88 gram yang berada di rumah Samsuddin yang disembunyikan di dapur rumahnya,” ucap AKBP Berliando kepada Radar Kaltara, Kamis (16/5).
Usai mengamankan tiga pelaku, personel Ditresnarkoba terus bergerak. Sekira pukul 21.00 WITA, dua orang pelaku kembali diamankan Hotel Anugerah yang berada di Jalan Jeruk. Dua pelaku yakni MI yang berperan menjemput sabu, kemudian IR sebagai sopir untuk membawa sabu menuju Samarinda.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dari lima tersangka yang diamankan semua tidak saling kenal. Sebab, setiap tersangka ada yang mengarahkan. Seperti MI yang berperan sebagai kurir untuk membawa sabu ke Samarinda mengaku mendapat perintah melalui telepon genggam dari orang yang berada di Malaysia. Ia mau melakukan tugas tersebut dengan iming-iming imbalan Rp 50 juta.
Kemudian, pelaku IR dijanjikan Rp 40 juta untuk melaksanakan peran sebagai sopir dan mendapatkan perintah dari Warman yang merupakan warga binaan Lapas Berau.
“DPO yakni Samsul pemilik atau bandar Sabu yang berada di Tawau Malaysia. Sementara peran SD yang terus berkomunikasi dengan DPO. Sedangkan IH dan SS bertugas mendampingi SD saat mengambil sabu dari Pulau Bunyu,” jelasnya.
Di tempat yang sama, tersangka MI mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa merupakan sabu. Namun, pelaku mau melakukan lantaran perjanjian sekali jalan bakal dibayar Rp 50 juta. Dan saat menjalankan tugasnya sudah menerima Rp 4 juta.
Kemudian, Sabu 3,1 kg yang diamankan dari IR merupakan aksi yang ketiga kalinya. Pertama, ia berhasil meloloskan sabu 1 kg kemudian 1,5 kg dan terakhir 3 kg. “Saya tidak tahu kalau itu sabu. Kalau pertama itu Rp 15 juta sekali antar. Dan dibagi tiga dengan dua orang yang menemani,” pungkasnya. (akz/eza)