• Senin, 22 Desember 2025

Rapergub Pemberian THR Masih Digodok

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2019 | 10:20 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019.

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, saat ini tim sedang melakukan beberapa proses pembahasan. Sebab sebelum ditetapkan sebagai pergub atau payung hukum tetap, rapergub itu harus dibahas terlebih dahulu oleh tim.

“Di sini tentu kita juga minta pendapat hukum apakah rapergub ini sudah sesuai atau seperti apa. Karena pergub itu konsekuensi pengeluaran anggaran,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (21/5).

Tapi, jika bercermin dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS di lingkungan Pemprov Kaltara ini selalu aman-aman saja. Sebab, anggaran yang digunakan juga pasti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rutin setiap tahunnya.

“Itu tidak ada masalah. Yang penting prosedur dan mekanisme perundang-undangan itu sesuai,” kata mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Pastinya, Irianto optimistis bahwa provinsi termuda Indonesia ini bisa jadi paling cepat. Pada tahapannya tidak ada masalah, justru yang paling teliti membaca peraturan pemerintah (PP) tentang THR itu adalah Kaltara.

Dalam hal ini yang menjadi pertanyaannya, kenapa harus diperdakan? Sementara perda itu prosesnya panjang dan pasti tidak akan bisa terkejar untuk terealisasi tepat waktu seperti yang ditetapkan dalam peraturan yang ada.

“Uang itukan sudah ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), dan APBD itu sendiri sudah diperdakan. Jadi, untuk apa lagi diperdakan untuk pemberian THR ini,” beber Irianto.

Adapun kategori yang mendapatkan THR PNS, itu sudah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2019, yakni anggota kepolisian, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan. Sementara untuk honorer, dalam ketentuan itu tidak ada disebutkan. Artinya, tidak boleh.

Oleh karena itu, untuk tenaga honorer, ia mempersilakan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menyikapinya. Artinya, tidak ada masalah apabila ada kebijakannya sendiri untuk mengakomodir honorer sebagai bentuk kebersamaan.

 “Pastinya, jika diberikan, tidak boleh juga honorer ini mau sama dengan PNS. Atau mungkin ada kepala bidang mau sama besaran THR-nya dengan kepala dinas. Itu pasti beda. Intinya untuk honorer, itu tergantung kebijakan OPD-nya masing-masing,” pungkasnya. (iwk/udn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X