TANJUNG SELOR – Pelaku predator anak yang beraksi jam pulang sekolah terus menyasar anak-anak akhirnya diamankan pihak kepolisian. Itu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Setelah diselidiki ternyata, pelaku sudah berbuat dua kali dengan modus yang sama.
Dimana, pelaku berinisial RI menggunakan kendaraan roda empat meminta pertolongan korban untuk membantu mencari sepeda. Setelah berhasil membawa korban, pelaku membawa korban dan mencari lokasi untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Nugroho Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita menyampaikan, setelah mendapatkan laporan korban yang mendapatkan tindakan kekerasan pihaknya langsung bergerak. Pengecekan CCTV, lokasi yang dilalui dan kendaraan beradasarkan keterangan korban dilakukan.
“Hanya ada petunjuk sedikit. Karena korban trauma untuk mengingat pelaku dan kendaraan yang di tumpangan sebagai petunjuk minim,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita kepada Radar Kaltara, Rabu (22/5).
Diketahui, korban yang masih mengenyam pendidikan di salah satu SMP sempat melakukan perlawanan ke pelaku. Sehingga, pelaku menurunkan niatnya untuk melakukan perbuatan tidak senono ke korban.
“Jadi korban sempat melawan. Dan korban langsung diturunkan dari mobil pelaku,” jelasnya.
Dan setelah kejadian itu, mucul korban baru masih duduk di bangku MTS. Modus pelaku menyambangi korban dan meminta bantuan agar korban mau membantu untuk mencari sepeda.
Namun, korban kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya. Dan berdasarkan keterangan korban mulai dari ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan menjadi petunjuk petugas melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tim Jatanras Polda Kaltara mendapati pelaku dengan mobil yang dikendarai berada di SPBU Jalan Sengkawit.
Usai diamankan pelaku langsung digiring menuju kantor Ditreskrimum Polda Kaltara guna melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan.
Sehingga dikenakan tindakan kekerasan terhadap anak, sesuai pasal 76 d UU perlindungan anak, pasal 81 junto pasal 76 d uu perlindungan anak nomor 35 thun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di SPBU saat sedang antre. Kini menunggu sanksi atas perbuatannya,” pungkasnya. (akz/zia)