• Senin, 22 Desember 2025

Lima Tahun Jalan Tak Bertuan

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2019 | 08:49 WIB

TANJUNG SELOR - Selama lima tahun sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bulungan tidak bertuan. Sebelumnya, pada 2015 sejumlaah ruas jalan itu telah diserahkan kepada provinsi. Namun berjalanya waktu tepatnya pada April 2018 sejumlah ruas jalan itu dikembalikan lagi ke Kabupaten Bulungan.

Akibat pengembalian itulah kewenangan aset menjadi tidak jelas. Karena sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) nomor: 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Khususnya pada pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 sudah jelas menyebutkan bahwa penetapan status jalan harus 5 tahun.

Adapun beberapa ruas jalan itu salah satunya Jalan Budiman Arifin hingga Jalan Karang Agung, Tanjung Selor hingga Tanah Kuning dan  Tanjung Selor hingga Peso. Pemkab Bulungan sebenarnyan telah menolak pengembalian tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), tapi usulan itu ditolak dilimpahkan ke Kabupaten Bulungan, karena belum genap 5 tahun,” ungkap Bupati Bulungan, H. Sudjati kepada Radar Kaltara kemarin.

Akibatnya, Pemkab Bulungan kesulitan melakukan pengembangan, karena sesuai aturan hal itu tidak dibernarkan. Bahkan jika tetap masuk itu akan menjadi temuan. “Tapi bukan berarti kita diam, kita akan tetap berupaya mengakomodasi melalui bantuan perusahaan, seperti perbaikan jalan poros sepanjang 13 kilometer (km) yang menghubungkan antara Kecamatan Tanjung Palas, Desa Teras Nawang hingga Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,” ujarnya.

Bahkan melalui anggaran perubahan, Pemkab Bulungan akan berupaya melakukan perbaikan yang sifatnya perbaikan sementara. Kemudian di tahun 2020, jalan itu akan dimasukkan ke dalam perencanan pembangunan.

“Kalau tahun ini kita masih sulit untuk mengalokasikan anggaran untuk perbaikan, karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar,” ujarnya.

Berdasarkan kalkulasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, kebutuhan anggaran untuk membangun jalan permanen hingga beraspal mencapai Rp 12 miliar. “Selain berupaya mengalokasikan melalui anggaran murni, kita juga mengusulkan anggaran ke pusat dalam hal ini Kemen-PUPR. Tapi kita belum tahu disetujui atau tidak, tapi kita tetap berharap usulan itu disetujui agar beban anggaran berkurang,” ujarnya.

Sudjati mengimbau kepada masyarakat. Khususnya masyarakat Salimbatu dapat menjaga dan ikut merawat jalan yang saat ini sudah dilakukan perbaikan oleh perusahaan.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, Adriani mengatakan, untuk penimbunan dari hasil kalkulasi yang dilakukan di lapangan, kebutuhan anggaran kurang lebih Rp 5 miliar, dan jika perbaikan menyeluruh kebutuhan anggaran mencapai Rp 12 miliar. “Jadi anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan itu cukup besar,” bebernya.

Dengan kondisi keuangan yang sedang defisit tentu hal itu sulit untuk dilakukan perbaikan. Meski begitu, pihaknya akan tetap memperjuangkan melalui APBD-P. Jikapun di APBD-P tidak ada anggaran, maka akan tetap diperjuangkan melalui APBD 2020. “Yang pasti tahap awal kita akan melakukan penimbunan,” bebernya.

Selain itu pembersihan aliran air di sisi badan jalan yang sudah dipenuhi dengan pohon dan rumput juga akan dilakukan. Serta membuat aliran di kiri dan kanan lubang agar air tidak tergenang. “Masyarakat sering melintas di tengah, akibatnya jalan menjadi terturun dan ketika hujan turun, air tertampung,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X