TANJUNG SELOR – YK (21), pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service (CS) salah satu hotel yang berada di Jalan Sengkawit diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Penyebabnya, pada Minggu (23/6) lalu, YK merekam adegan hubungan badan pria dan wanita yang merupakan tamu hotel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Marhadiansyah Setiaji menceritkan, perekaman itu bermula ketika MY sedang bertugas. Dengan tugas yang dimiliki, MY memiliki akses hingga ke plafon. Karena tugas memantau air melalui jalur tersebut hal ini memudahkan MY menlancarkan aksinya.
“Pengakuan tersangka melakukan perekaman di plafon yang kondisinya memang sudah bolong. Kemudian melakukan perekaman ketika ada tamu hotel di kamar tersebut,” ucap AKP Marhadiansyah Setiaji kepada Radar Kaltara.
Dijelaskan, setelah berhasil melakukan perekaman, ia memperlihatkan ke rekannya berinisial AK yang ia kenal sejak di Sekolah Menengah Atas (SMA). Dari pertemuan tersebut YK memberikan rekaman tersebut kepada AK. “Dan AK menyebarkan ke grup WA yang beranggotakan teman SMA (termasuk YK). Dari grup itu kemudian tersebar luas,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, saat ini diketahui korban satu. Namun, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Sebab, dari handphone yang disita dari pelaku ada indikasi perekaman dilakukan tidak hanya sekali dan video hasil rekaman sudah dihapus.
Sebelum tersangka diamankan, pemeriksaan mulai dari saksi, korban hingga penyelidikan di lapangan sudah dilakukan. Dan dalam dekat ini akan ada tersangka baru atas penyebaran video tersebut yang beredar pada Selasa (3/9). Sehingga, tersangka bakal dikenakan Undang-undang (UU) ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
“Dan tersangka yang diamanakan dan penyebar satu grup. Korban diperiksa dan keterangan dicocokan dengan dilapangan anggota grup,” pungkasnya. (akz/eza)