• Senin, 22 Desember 2025

Polda ‘Selamatkan’ Rp 5,4 Miliar PAD

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:23 WIB

 TANJUNG SELOR - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara kembali menyerahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Nilainya, Rp 1,1 miliar berasal dari perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kota Tarakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Panit 1 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara Iptu Hardi Meidikson Samula menyampaikan, PT OP menggunakan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen sesuai dengan pasal 27 ayat 34 UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, PT OP tidak memiliki wewengan atas hal itu.

“Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa yang berhak melakukan penarikan pungutan PBBKB itu adalah penyedia bahan bakar kendaraan. Sementara PT OP hanya agen perusahaan dan tidak berhak melakukan pungutan PBBKB tersebut,” ucap Iptu Hardi Meidikson Samula kepada Radar Kaltara, Senin (21/10).

Dijelaskan, nilai Rp 1,1 miliar yang dikembalikan tersebut merupakan  pungutan pajak yang dilakukan PT OP pada 2018. Di mana sudah dilakukan proses perhitungan dengan mengacu pada invoice pembelian yang dilakukan PT OP.

Sehingga, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak Provinsi Kaltara yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dari perusahaan niaga yang termasuk dalam kategori wajib pungut (wapu) yang telah ditunjuk dan ditetapkan Pemprov Kaltara.

“Dan PT OP bersedia mengembalikan dan diterima langsung perwakilan BPPRD Kaltara,” jelasnya.

Kemudian, ada beberapa perusahaan saat ini sedang dilidik. Lanjut dia, untuk tahun 2019 ini, pihaknya sudah melakukan tiga kali penyerahan anggaran terkait tarif PBBKB ke pemerintah. Bahkan, ia menargetkan bakal dituntaskan hingga akhir tahun 2019. Diketahui ada 4-5 perusahaan yang harus menyerahkan kewajibannya mengenai pajak PBBKB ke Pemprov Kaltara.

“Perusahaan memiliki kewajibannya menyerahkan PBBKB ini. Sejauh ini masih ada 4-5 perusahaan. Kita tetap proses secara bertahap dengan fokus pada penerimaan pajak pada 2018, mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai,” harapnya.

Ditanya terkait saksi terhadap perusahaan, ia menegaskan pihaknya mengedepankan langkah pembinaan. Sebelum menuju pada tahap pidana. Sebab, tujuan tidak ada kerugian negara dengan melakukan pengembalian dengan catatan perusahaan tidak mengulangi tindakannya.

“Kita masih berikan kesempatan karena tujuan pengembalian kepada negara. Dan tetap ada langkah teguran. Jika tindakan pidana dilakukan namun kerugian negara tidak dikembalikan hasilnya pendapatan daerah tidak ada,” bebernya.

Diketahui langkah penyerahan PAD ke Pemprov Kaltara sudah terjadi tiga kali dari tiga perusahaan selama 2019. Penyerahan dana awalnya dari PT MR yang terungkap tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 1,3 miliar pada (30/4) lalu. Kemudian, PT BNP telah yang memungut PBBKB dan tidak disetorkan ke negara pada tahun 2018 sebesar Rp 3,013 miliar. Dan dari PT OP Rp 1,3 miliar pada Jumat (18/10).  

“Total Rp 5,4 miliar penyelamatan uang negara dari sektor penjualan industri di Kaltara. Dan penyerahan dana PBBKB ke kas daerah melalui BPPRD Kaltara,” pungkasnya. (akz/eza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X