TANJUNG SELOR - Menyikapi semakin banyaknya pedagang bensin botolan (bentol) di Bumi Tenguyun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan berjanji untuk melakukan pembersihan aktivitas pedagang bentol tersebut.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bulungan, Marulie mengatakan, sebelumnya Satpol PP juga telah melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik di dalam kota. Pemasangan itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang bentol.
"Jadi selama beberapa hari ke depan kita masih sebatas sosialisasi kepada pedagang bentol," ungkap Marulie kepada Radar Kaltara, Rabu (18/12).
Satpol PP, sambung Marulie, memberikan deadline (batas waktu) kepada pedagang bentol hingga beberapa hari ke depan. Apabila lewat deadline masih juga ada aktivitas pedagang bentol maka pihaknya akan melakukan penindakan.
"Jangan salahkan kami kalau ditindak, karena sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan," tegasnya.
Kalau sesuai hasrat, Satpol PP ingin melakukan penertiban di akhir tahun ini. Karena pihaknya berharap di awal tahun 2020 mendatang pedagang bentol sudah tidak ada lagi di Tanjung Selor.
"Saya mau secepatnya, kalau bisa di akhir tahun ini Tanjung Selor sudah tidak ada lagi bentol," harapnya.
Sesuai aturan, pedagang bentol sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan. Khususnya pada pasal 10 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menimbun bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang mudah terbakar atau meledak, bahan kimia dan bahan beracun lainnya yang dapat mencemarkan lingkungan kecuali telah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang diberi wewenang. Selain Perda, pedagang bentol juga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pada Pasal 55 juga sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BB yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Jadi kalau terkait aturan sebenarnya sudah jelas, tapi tetap saja masih di langgar,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Bulungan, H. Sudjati juga berharap agar aktivitas pedagang bentol segera ditindak, apalagi pedagang bentol ini masih erat kaitannya dengan aktivitas pengetap yang kerap terjadi di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
“Kasian masyarakat sulit menikmati BBM subsidi,” ujarnya.
Sebenarnya pemerintah tidak pernah melarang aktivitas pedagang bentol, dengan catatan harus sesuai aturan yang ada.
“Aturan sudah jelas, dan aturan itu dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar,” pungkasnya. (*/jai/nri)