• Senin, 22 Desember 2025

Di Tangan Pria Ini Rp 120 Juta Bisa Jadi Rp 4 Miliar, tapi...

Photo Author
- Kamis, 24 Juni 2021 | 19:54 WIB
DIAMANKAN : Pelaku saat tiba di Tarakan dan langsung dibawa ke Mapolres Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIAMANKAN : Pelaku saat tiba di Tarakan dan langsung dibawa ke Mapolres Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku penipuan dengan penggandaan uang yang berinisial ER. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Malinau, berhasil dibekuk pada Rabu (23/6) sekitar pukul 20.00 WITA. Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan pun membawa pelaku ke Tarakan, Kamis (24/6).

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, dari laporan korban yang diterima pihaknya, pelaku menipu korban bahwa ia mengenal orang yang bisa menggandakan uang. Tak tanggung-tanggung saat itu korban pun percaya dan menyerahkan uangnya sebanyak Rp 120 juta.

“Kepada korban, si pelaku nantinya akan membawa uang itu kepada orang yang bisa menggandakan uang. Pelaku pun berjanji uang itu bisa digandakan hingga Rp 4 miliar,” kata Aldi. (zar)

Baca selengkapnya di Radar Tarakan edisi 25 Juni 2021

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X