• Senin, 22 Desember 2025

Bawa-Bawa Profesi Wartawan, Justru Dipakai Peras Korban Rp 3 Juta

Photo Author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:34 WIB
DIAMANKAN: MA dan GM diamankan petugas Polsek Tarakan Barat terkait kasus penipuan. FOTO: GUNTUR/RADAR TARAKAN
DIAMANKAN: MA dan GM diamankan petugas Polsek Tarakan Barat terkait kasus penipuan. FOTO: GUNTUR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Polsek Tarakan Barat baru-baru ini mengamankan pelaku penipuan yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui Wakapolsek Sektor Barat, Ipda Jumadi menjelaskan, pada 10 Oktober lalu, korban kedatangan dua orang yang tidak dikenalnya. Diketahui keduanya merupakan MA dan GM. Keduanya mengaku ada yang berperan sebagai aparat kepolisian dan satu lagi sebagai pengacara.

"Korban ini sudah lama membeli mesin las, bahkan saat ditanya harganya pun korban telah lupa. Dari kedua tersangka melihat ada celah dalam pembelian mesin las itu, dan kemudian mengancam korban akan menjemput dengan mobil kepolisian," ujarnya.

Kedua pelaku juga meminta uang jutaan rupiah. "Karena mendapat ancaman, korban menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta dan menyerahkan kembali mesin las tersebut," urainya.

Mengetahui adanya kejanggalan, korban melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Aiptu Sudiono melanjutkan, modus kedua pelaku juga sebagai awak media serta pengacara. "Jadi mereka ini seperti mengatur damai seolah-olah tersangkanya itu sudah diamankan di Polsek Tarakan Utara, sebenarnya untuk uang yang diminta itu berkisar Rp 5 juta, namun setelah negosiasi akhirnya jadilah Rp 3 juta itu," imbuhnya.

Kedua tersangka MA dan GM saat diamankan mengaku sebagai wartawan Sewwu Post. Konfirmasi kepolisian kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif. "Mereka mengaku juga sebagai awak media, karena ada surat tugasnya mereka, namun yang mengeluarkan surat itu si GM juga," bebernya. (tuy/lim)

 

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Sabtu 23 Oktober 2021

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X