• Senin, 22 Desember 2025

Empat Deportan di Nunukan Diduga Korban Perdagangan Orang

Photo Author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:04 WIB
DEPORTAN: Empat dari ratusan PMI yang dideportasi Kamis (21/10), adalah korban tindak pidana perdagangan orang. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DEPORTAN: Empat dari ratusan PMI yang dideportasi Kamis (21/10), adalah korban tindak pidana perdagangan orang. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Dalam pemulangan deportasi Kamis (21/10) ternyata terdapat PMI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setidaknya ada 3 wanita dewasa dan 1 orang anak yang diduga menjadi korban TPPO tersebut.

Melalui data yang diberikan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Nunukan tentu akan menindaklanjuti dugaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ulang.

Kasi  Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI, Arbain mengatakan, memang dari data KRI Tawau, setidaknya ada 2 orang dewasa dan 2 anak-anak yang berstatus korban TPPO. Mereka adalah, Tenry (22) bersama anaknya Rama (5), Benedikta Lolon (31) dan anaknya Tatiana Moro (9).

“Tapi, kita harus benar-benar telusuri lagi, apakah benar korban TPPO, kita mau periksa lebih detail lagi,” ungkap Arbain ketika diwawancarai, Jumat (22/10). (raw/lim)

 

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Sabtu 23 Oktober 2021

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X