• Senin, 22 Desember 2025

Instansi Pemerintah Penting Sediakan Perpustakaan Khusus

Photo Author
- Senin, 15 November 2021 | 22:28 WIB
PENTINGNYA DOKUMENTASI: Standarisasi daring bersama DPK Kaltara, Senin (15/11). FOTO: DPK KALTARA
PENTINGNYA DOKUMENTASI: Standarisasi daring bersama DPK Kaltara, Senin (15/11). FOTO: DPK KALTARA

TANJUNG SELOR - Instansi pemerintahan dinilai penting menyediakan ruang perpustakaan khusus. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara (Kaltara), Ramli.

Ia menjelaskan, perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas di lingkup tertentu. Seperti lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan berbagai organisasi.

“Pada dasarnya keberadaan perpustakaan khusus di lembaga pemerintah sangat penting. Oleh karena itu kita sampaikan ke setiap perwakilan OPD di Pemprov Kaltara,” kata Ramli dalam kegiatan standarisasi perpustakaan khusus secara daring, Senin (15/11).

Keberadaan perpustakaan khusus nantinya berperan sebagai sumber informasi untuk mendukung layanan di lembaga pemerintah. Termasuk sebagai penyedia referensi untuk pengambilan kebijakan dan keputusan. “Dengan adanya perpustakaan khusus, dokumentasi kegiatan dan produk dari masing masing instansi dapat dikelola dengan baik. Selain itu, bahan pustaka di dalamnya dapat meningkatkan kapasitas pegawai di sana,” paparnya.

Saat ini jumlah perpustakaan khusus milik instansi yang tercatat di Kaltara baru 11 titik. Angka ini masih tergolong minim untuk lingkup provinsi. “Jumlah itu pun termasuk yang dimiliki kabupaten dan kota, jadi masih sangat sedikit. Apalagi itu belum ada yang terakreditasi,” ungkapnya.

Nantinya, keberadaan perpustakaan khusus diarahkan tidak sekadar formalitas saja. Pihaknya berupaya  agar setiap perpustakaan khusus secara bertahap bisa memenuhi standar yang ditetapkan perpustakaan nasional (perpusnas).

DPK Kaltara siap mendukung implementasi strategi pengembangan perpustakaan khusus pada tahun 2021-2030. Salah satunya dengan meningkatkan status kelembagaan perpustakaan. Sehingga bisa menjadi unit yang langsung berada di bawah koordinasi pimpinan tertinggi organisasi.

Selain itu, mendorong peningkatan sarana, prasarana, kapasitas sumber daya manusia pustakawan dan penerapan teknologi informasi di dalamnya. Kemudian juga mengembangkan sumber-sumber pendanaan dalam rangka menciptakan kegiatan yang kreatif dan inovatif. “Dengan begitu setiap perpustakaan khusus yang ada bisa benar-benar maksimal fungsinya. Karena mulai koleksi pustaka, pustakawan, tempat dan lainnya memenuhi standar,” pungkasnya. (*/lim)

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Selasa 16 November 2021

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Rekomendasi

Terkini

X