• Minggu, 21 Desember 2025

Klaim BPJS Hanya untuk TKI Legal

Photo Author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 13:09 WIB

TARAKAN – Pemerintah pusat telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri melalui program perlindungan pekerja migran yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Payung hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang diperbarui dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang intinya memberikan perlindungan menyeluruh bagi TKI.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan perlindungan bagi TKI yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang bersifat wajib. Mulai dari pra menjadi TKI sampai bekerja di luar negeri dan kembali ke kampung halamannya.

“Selama pra tugas sudah dilindungi. Kalau terjadi kecelakaan dan meninggal dunia dilindungi. Selama dia berangkat di sana, misalnya 2 tahun, dilindungi sesuai kontrak. Kalau diperpanjang lagi dilindungi. Lalu dia balik ke Indonesia, kampungnya, dilindungi,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait, Senin (31/12).

Namun, tidak semua TKI mendapatkan perlindungan. Menurut Wira Sirait, buruh migran yang dijamin pemerintah hanya mereka yang melalui jalur resmi (legal).

Parahnya, sebagian besar TKI yang bekerja di Tawau dan wilayah lain Malaysia banyak yang terbilang ilegal. Mereka bahkan sudah lama bermukim di Malaysia hingga memiliki keluarga dan tinggal di sana.

“Beberapa kali kejadian speedboat terbalik. TKI yang terakhir di Sebatik itu saya turun langsung mengecek. Ternyata TKI yang kecelakaan itu belum terdaftar. Masih banyak. Kendalanya adalah mereka ada di sana waktu peraturan dibikin. Bahkan mereka sudah lama, sudah punya rumah, keluarga di sana, bertahun-tahun,” bebernya.

Status TKI ilegal juga akan menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan klaim pertanggungan kepada ahli waris apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Karena kebanyakan TKI ilegal tidak memiliki identitas resmi di negara tersebut yang menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar klaim.

Karena itu, pihaknya hanya mengurus TKI yang terdaftar resmi saja, dengan menunggu di pintu masuk perbatasan yang ada di Sebatik, Nunukan. TKI yang akan membuat visa, wajib mendaftar program perlindungan pekerja migran.

Sampai saat ini, jumlah TKI di Tawau dan sekitarnya yang terlindungi melalui program perlindungan pekerja migran baru mencapai 3.800 orang. Namun, diakui Wira sampai saat ini pihaknya belum menyalurkan klaim perlindungan. (mrs/fen) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X