PROSES penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu serentak tahun ini, telah berakhir Rabu (2/1).
Hingga batas akhir, 4 calon DPD tidak menyerahkan LPSDK. Dengan demikian, hanya 19 calon DPD yang menyerahkan LPSDK. Calon DPD yang tidak menyerahkan LPSDK akan disampaikan ke KPU RI.
"Yang jelas, yang menyerahkan dan tidak, semuanya kami sampaikan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Kamis (3/1).
LPSDK merupakan laporan sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu, baik secara perseorangan maupun kelompok. Seluruh peserta pemilu menyerahkan laporan ke masing-masing KPU. Sama halnya dengan laporan awal dana kampanye ketika awal masa kampanye lalu pun diserahkan.
"Diakhir nanti ada juga laporan dana kampanye, baik yang diterima maupun pengeluarannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Siti Nuhriyati mengatakan, peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK akan menjadi catatan pihaknya. (uno/fen)