• Senin, 22 Desember 2025

ASN Diingatkan soal Netralitas

Photo Author
- Minggu, 6 Januari 2019 | 14:10 WIB

TANJUNG SELOR – Pesta demokrasi serentak pada tahun ini, sudah semakin dekat. Wanti-wanti terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis, juga sudah ditindaklanjuti Pemprov Kaltara dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/74/Kesbangpol/Gub.

Di surat edaran tersebut, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran, tidak hanya khusus untuk ASN di lingkup Pemprov Kaltara. Namun, juga ditujukan kepada ASN kabupaten/kota untuk menjaga netralitas. Apalagi, saat ini telah berlangsung tahapan kampanye para peserta pemilu serentak.

“Dengan adanya ASN yang terbukti mengungkap calonnya ke publik, tentu menjadi perhatian serius," ujar Basiran, Jumat (4/1). 

Dijelaskan, dalam aturan sangat jelas sanksi yang bisa didapatkan ASN ketika ikut terlibat dalam politik praktis. Misal, mengampanyekan peserta pemilu. Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Basiran, sudah jelas bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis. Karena itu, kata dia, sudah seharusnya seluruh ASN paham dengan aturan. Dengan demikian, tidak melakukan pelanggaran.

Dia juga mengaku bahwa pihaknya bersama penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kaltara sudah menjalin kerja sama. "Kami terus berkoordinasi untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap ASN," ujarnya. 

Apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar, lanjutnya, maka Bawaslu akan memproses sesuai ketentuan. Pemerintah daerah pun, kata Basiran, bisa menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Tentu ada prosedurnya. Jika nanti ada yang terbukti, tentu diproses," tegasnya.

Penggunaan media sosial, juga menjadi perhatian pihaknya. Khususnya kalangan ASN. Karena jangan sampai posting-an di media sosial akan berdampak terhadap ASN. Misal, kata dia, berfoto dengan peserta pemilu, lalu menunjukkan gestur dukungan.

"Bila ada gestur berfoto dengan salah satu peserta pemilu saja bisa ditindaklanjuti Bawaslu," ujarnya. (uno/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X